DONGGALA – Anggota Fraksi Golkar DPRD Donggala, Mohammad Irvan, mempertanyakan alasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk meminta penambahan waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Badan Hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya hari ini.
“Perlu juga kami mendapatkan penjelasan karena ini permintaan ketiga kalinya. Apa sebenarnya kendala sehingga Ranperda ini belum mendapatkan kesepakatan,” ujar Irvan, Kamis (09/10).
Menurut Irvan, Ranperda itu merupakan prioritas, sehingga harus segera diselesaikan oleh Bapemperda.
Ketua Bapemperda, Azwar, menjelaskan, yang menjadi perdebatan dalam pembahasan Ranperda itu adalah soal jenis usahanya.
Menurut politisi NasDem itu, salah satu syarat sahnya Ranperda itu adanya analisis bisnis.
Selain itu, kata dia, ada 11 jenis usaha yang ditawarkan oleh Bapemperda untuk masuk dalam isi Ranperda. Namun yang dibuat oleh tim akademisi hanya 5 jenis usaha, 6 jenis usaha lainnya belum dimasukan.
“Tidak ada analisis bisnisnya. Disinilah yang menjadi poin perdebatannya. Kabag hukum sampaikan salah satu draf yang mereka sampaikan bahwa ada beberpa jenis usaha sudah ada uji publiknya melalui RPJMD, tapi kami ingin melihat itu, mana itu uji publiknya,” beber Azwar.
Hal yang paling penting lagi, kata Azwar, ada masalah dalam redaksi Ranperda, dan hal itu ingin ditanyakan ke Bagian Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, seperti di BAB 19 di draf awal ketika Ranperda ini disahkan akan secara otomatis menghapus Perda Perumda Sakaya Membangun.
“Ini kan Ranperda perubahan. Dalam BAB itu kalau Ranperda ini disahkan maka Perda Sakaya Membangun gugur dengan sendirinya, disitulah terjadi perdebatan. Belum ketemu itu, awal diusulkan perubahan, yang digugurkan Sakayanya. Inilah alasan memperjang agar teman-teman cukup waktu membahas bersama bagian hukum,” jelasnya.
Kemudian soal lain yakni modal awalnya. Anggaran yang dibutuhkan untuk 5 jenis usaha yang dihitung oleh tim akademisi hamper serratus miliar. Sementara dipasal lain hanya Rp 1 miliar.
“Hal ini juga menjadi perdebatan dari setiap fraksi,” pungkasnya.
Anggota Bapemperda Beby dari Fraksi PKB juga menyoroti soal peran DPRD Donggala yang tidak dilibatkan dalam pengawasan Perseroda Donggala Bangkit Berjaya tersebut.
Menurut Beby, dalam Perseroda itu ada penyertaan modal yang harus menjadi pengawasan DPRD Donggala.
“Apakah kemudian kita mensahkan itu Ranperda sebelum kita mengetahu apa fungsi kita. Itu yang coba kami masukan karena tidak ada dalam draf itu membahas peran DPRD Donggala sebagai pengawasan. Jangan kita sahkan tapi kita tidak bisa mengontrol, padahal modal usaha Perseroda ini bersumber dari dana daerah,” tegas Beby. ***

