PALU – Fraksi Golkar DPRD Kota Palu mempertanyakan keabsahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017. Pasalanya, yang bertanda tangan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada sidang paripurna adalah Mohammad Iqbal Andi Magga dengan status sebagai Ketua DPRD.
Sementara, Fraksi Golkar mengklaim bahwa jabatan yang bersangkutan sudah berakhir per tanggal 31 Juli 2017, sebelum penandatanganan MoU APBD-P tersebut.
“APBD Perubahan ini tidak sah dan perlu ditinjau kembali demi hukum. Kami akan berkonsultasi dengan yang berkewenangan,” tegas Ketua Fraksi Golkar, H. Kadir Samauna, Rabu (23/08).
Berakhirnya masa jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 171-3/61/Prohum dan Dok, tentang Pemberhentian Saudara Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Ketua DPRD masa bhakti 2014-2019. SK tersebut juga dikuatkan dengan Berita Acara Rapat Paripurna Nomor: 171.3/601/Persidangan dan Risalah, tanggal 31 Juli 2017.
Dalam diktum kedua SK Nomor: 171-3/61/Prohum dan Dok itu, disebutkan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kota Palu, masa bhakti 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, telah dilaksanakan dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu pada tanggal 31 Juli 2017, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulteng melalui Wali Kota Palu untuk peresmian pemberhentian.
Diktum kesatu yang dimaksud adalah Keputusan DPRD tentang pemberhentian saudara Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Ketua DPRD.
“Memang setelah kami kaji, ternyata memang ada kekeliruan yang terjadi saat penandatanganan nota kesepahaman APBD-P kemarin,” katanya.
Dia menambahkan, pengakuan Iqbal Andi Magga masih sebagai Ketua DPRD adalah merupakan penentangan terhadap keputusan sidang paripurna DPRD.
“Karena keputusan rapat paripurna merupakan keputusan tertinggi,” tegasnya.
Iqbal kepada media ini mengarahkan untuk bertanya langsung kepada wali kota atau sekwan.
“sy berdiri di atas UU 23/2017 ttg Pemerintahan Daerah yg secara tegas menyebutkan masa jabatan Ketua DPRD berakhir saat dilantiknya Ketua DPRD yg baru,” demikian penggalan SMS dari Iqbal, tadi malam.
Dia menyatakan, aturan Golkar berlaku internal dan tidak bisa mempengaruhi UU.
“kalo golkar bersikap seperti itu, silahkan golkar tidak mengakui naskah KUA PPAPBD 2018, maka masyaakat akan menilai apakah golkar menghalangi pembangunan daerah atau tidak. Dan di DPRD itu ada 8 partai lain bukan cuma partai golkar yang ada di dprd,” begitu akhir SMS Iqbal.
Eki, sapaan akrab Iqbal Andi Magga melalui kuasa hukumnya tengah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar ke Mahkamah Partai atas penggantian posisinya sebagai ketua DPRD.
Mahkamah Partai Golkar sendiri, melalui surat Nomor: B-32/MP-Golkar/VIII/2017, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Palu untuk menunda pergantian Ketua DPRD, untuk sementara waktu. Penundaan itu menunggu keputusan dari mahkamah partai, apakah prosesi pergantian ketua DPRD, dari Muh Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae sudah sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak.
Eki juga tetap bersikukuh tidak mau turun dari posisinya. Pada beberapa sidang paripurna, Iqbal terlihat masih duduk di kursi Ketua DPRD, berjejer dengan para wakil ketua. (YUSUF/RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.