PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (APBD) tahun anggaran 2023, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pendapat akhir fraksi terkait Raperda tersebut, di Ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu (30/11).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang. Dihadiri Sekretaris Kota (Sekot) Irmayanti, seluruh anggota DPRD, Sekretaris dewan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menanggapi hal itu, Irmayanti menyampaikan, berdasarkan tanggapan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu yang telah menerima Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Palu.
“Pada kesempatan ini juga, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada komisi DPRD, Badan anggaran DPRD, Badan Pembentukan Perda, serta Panitia khusus yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasan Raperda tersebut, guna penyempurnaan, baik materi maupun legal drafting penyusunannya. Sehingga pada akhirnya rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama sesuai ketentuan dalam Undang-Undang,” katanya.
Kemudian, Irmayanti juga berterimakasih kepada pejabat perangkat daerah dijajaran Pemerintah Kota Palu, serta tim anggaran pemerintah daerah yang telah turut serta membahas bersama dan memberikan penjelasan, serta bahan kelengkapan yang dibutuhkan selama proses pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.
“Demikian, InsyaAllah kita akan mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa yang akan datang dalam bingkai Palu Mantap Bergerak,” tutup Irmayanti. (YAMIN)