Fraksi di DPRD Palu Setujui Ranperda RTRW 2021-2041 Dibahas di Tingkat Selanjutnya

oleh -
Suasana Rapat Paripurna pembacaan laporan ketua Pansus Ranperda RTRW tahun 2021-2041, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu (1/5) malam. (FOTO : MAL Online/YAMIN)

PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 dibahas di tingkat selanjutnya.

Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, dalam Sidang Paripurna yang beragendakan pembacaan laporan ketua Panitia khusus (Pansus)  Ranperda RTRW 2021-2041, yang dirangkaikan dengan pendapat fraksi, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Pukul 19.00 Wita, Sabtu (1/05).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal, yang didampingi Wakil ketua I, Erman Lakuana, dihadiri Pemerintah Kota Palu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Moh. Rifani, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus, H. Nanang saat membacakan laporan kerja Pansus menyampaikan, kronologis lamanya waktu pembahasan Ranperda RTRW tahun 2021-2041 di sebabkan OPD teknis, beserta bagian hukum sekretariat daerah Kota Palu perlu melakukan kajian mendalam, holistik dan kompeherensif untuk melakukan beberapa penyesuaian-penyesuaian dalam materi muatan Ranperda.

BACA JUGA :  Cemilan WBP Lapas Palu Laris Terjual

Kata Nanang, hal itu disebabkan dari akibat terbitnya kedua produk hukum yang berasal dari pemerintah pusat. Landasan hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian mengingat “angka 5” naskah awal Ranperda, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Hal ini telah ditegaskan pada BAB X ketentuan penutup PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Sehingga Panitia khusus perlu menunggu konsolidasi serta koordinasi lintas OPD Kota Palu secara internal, untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Dengan komparasi kerangka Ranperda,” katanya.

Politisi asal PKB itu menambahkan, Panitia khusus juga ingin menitipkan pesan harapan kepada Pemerintah Kota Palu. Apabila Perda tentang RTRW tahun 2021-2041 kelak telah berlaku. Dalam proses penerapan normanya diminta untuk selalu memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagai panduan dasar dan fundamental teknis yuridis normatif. Sehingga nantinya tidak akan lagi ditemukan cacat formil dan materil, yang menyebabkan produk hukum daerah ini hanyalah bentuk dokumen yang terangkai kata-kata normative, namun tidak mengandung konsistensi. Mengingat daya dukung pola ruang untuk memberikan sumbangsih dalam pergerakan roda perekonomian sangat di tentukan seberapa jauh konsistensi penerapan norma dalam produk hukum daerah tersebut. Sehingga dapat meminimalisir hilangnya jiwa manusia, kerugian materil yang lebih besar dan memperhatikan mitigasi bencana benar-benar menjadi titik kunci keberlangsungan.

“Peristiwa bencana alam 28 september 2018 telah membuka mata kita semua, akan pentingnya menata ruang sebaik-baiknya. Sehingga pengaturan zona/kawasan rawan bencana menjadi titik perhatian serius selama proses pembahasan panitia khusus sebagai akhir dari mekanisme pembicaraan Tingkat I. Kota Palu yang di sematkan para ahli mitigasi sebagai daerah supermarket bencana yang mulai dari bencana gempa bumi, tsunami, likuifaksi, banjir, tanah longsor dan bencana lingkungan lainnya, semua terjadi di Kota Palu sehingga kemungkinan ini mesti dipersiapkan agar ke depannya tidak lagi menimbulkan kerugian hilangnya jiwa dan materil yang jauh lebih besar akibat tidak konsistensi dalam perencanaan ruang seperti pengalihan fungsi ruang, pembangunan yang abai terhadap pola ruang yang sudah ada, serta tidak optimalnya peran pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Sah Jadi Cabup-Cawabup, Husen-Ajub Langsung Tebar Program

Selanjutnya, Rapat Paripurna itu akan dilanjutkan, Minggu 2 Mei 2021 malam ini, pukul 21.00 Wita, di Ruang Siang Utama DPRD Kota Palu, dengan agenda Pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang RTRW tahun 2021-2041. 

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Ranperda, antara Pimpinan DPRD dan Walikota. (YAMIN)