PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, dalam Sidang Paripurna yang beragendakan Pemandangan umum fraksi-fraksi atas LPJ pelaksanaan APBD Tahun 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (5/07).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal, yang didampingi Wakil ketua I, Erman Lakuana, dihadiri Pemerintah Kota Palu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Moh. Rifani, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lurah.
Fraksi Golkar yang dibacakan Farden Saino menyampaikan, Golkar berpendapat bahwa segala perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi APBD oleh Pemerintah Kota Palu sudah seharusnya mengacu pada tujuan visi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Fraksi Golkar memandang bahwa upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah orientasi dan tujuan utama dalam pembangunan. Sehingga rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemerintah Kota Palu, seharusnya berbanding lurus dengan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Kata Farden, berkenaan dengan itu, Fraksi Golkar berpandangan bahwa pemerintah Kota Palu harus menjalankan segala potensi untuk bisa mencapai tujuan masyarakat. Dengan itu APBD adalah anggaran pro rakyat. Artinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga Pemerintah Kota Palu harus selalu bisa pasang mata dan telinga, untuk mengetahui dan memahami keinginan masyarakat.
Olehnya, Fraksi Golkar menyampaikan 11 rekomendasi. Dua diantaranya, kekurangan volume pekerjaan pada enam paket pekerjaan jalan, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dua paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang bernilai Rp.748 miliar lebih.
Selain itu, mendukung Badan Pendapatan Daerah Kota Palu untuk melakukan kegiatan optimalisasi peningkatan PAD, yang harus ditunjang oleh SDM yang berkualitas dan ketersediaan dana untuk melakukan riset potensi PAD.
“Fraksi Golkar menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2020 untuk dibahas ketingkat selanjutnya,” katanya.
Sementara Fraksi PKB yang bacakan H. Nanang mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu terhadap audit BPK TI Perwakilan Provinsi Sulteng, yang memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun anggaran 2020.
Kata Fraksi PKB, capaian itu patut disyukuri bersama, karena hal itu dapat dicapai berkat kerja keras Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan DPRD yang melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
Meski demikian dalam menjalankan fungsi legislasi, Fraksi PKB menanyakan satu hal, masukan dan saran untuk penyempurnaan kedepan. Terkait dengan Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp602.363.096.947,52.
“Sisa lebih perhitungan anggaran ini terus terjadi dari tahun ke tahun, olehnya kami meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Palu. Faktor apa yang menyebabkan hal tersebut, sehingga terus menerus terjadi. Mohon penjelasannya?,” tanya H. Nanang.
Dikesempatan itu juga, Fraksi PKB kembali meminta kepada Pemerintah Kota Palu bisa memberikan lapaoran perkembangan pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan, agar DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sesuai dengan tupoksi DPRD.
“Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” tutupnya. (YAMIN)