Fraksi di DPRD Palu Setujui Hasil Kerja Pansus Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

oleh -
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, dengan agenda mendegarkan laporan Pansus yang membahas Ranperda tentang Perubahan APBDKota Palu, tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (28/09) (FOTO : YAMIN)

PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menerima dan  menyetujui hasil kerja Panitia khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun Anggaran 2020.

Persetujuan itu disampaikan secara lisan oleh masing-masing juru bicara fraksi, setelah mendengarkan pembacaan laporan kerja Pansus yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Joppi Alvi Kekung, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (28/09).

“Berdasarkan mekanisme rapat, setelah persetujuan ini kami menyimpulkan bahwa Paripurna  menyetujui hasil kerja Pansus. Dengan persetujuan fraksi-fraksi ini, selaku pimpinan rapat  dengan ini, Pansus yang membahas Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, secara resmi dibubarkan,” ucap Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal yang memimpin jalannya Sidang Paripurna.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Sulteng Taklukkan Jateng 2-1 di Grup B PON 2024

Sebelumnya, melalui wakil ketua Pansus,  Joppi Alvi Kekung  membacakan hasil kerja Pansus menyampaikan, Pansus bekerja hanya satu hari sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni  tanggal 25 September 2020.  

Kata dia, dalam pembahasan Pansus didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pemkot Palu.

Menurut Joppi, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) , Pansus tidak merubah banyak apa yang sudah disepakati dalam Badan anggaran (Banggar), maupun konsideran yang sudah disepakati di Badan pembentukan perda (Banperda).

“Pansus hanya menyoroti pasal per pasal yang ada dalam penyusunan RAPBD. Sehingga dalam rapat Pansus hanya menyoroti pasal perpasal yang ada dalam RAPD,  sehingga dari hasil itu hanya ada beberapa koreksi dari Pansus, diantaranya pasal 1  Rancangan Perda APBD Perubahan pasal 1 Pendapatan daerah, yang semula Rp2,15  miliar lebih, berkurang Rp 4 miliar lebih,” katanya.

BACA JUGA :  Komisi B DPRD Kota Palu Raker Evaluasi Anggaran 2024 dan Proyeksi 2025

Joppi menjelaskan, jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp215 miliar lebih, kemudian dikoreksi menjadi semula Rp1,306 triliun lebih. Berkurang Rp 86,528 miliar lebih. Sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1,220 triliun lebih.

“Jadi ada perubahan di pasal 1 ini, dari draf awal Rp215 miliar lebih, dikoreksi Pansus menjadi Rp1,22 triliun,” katanya.

Lanjut Joppi, di pasal 4  Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, di draf awal semula Rp0 bertambah Rp0,  tapi ada saldo Rp1,33 triliun. Sehingga dikoreksi menjadi semula Rp997,46 miliar lebih. Bertambah Rp35,664 miliar lebih. Sehingga jumlah SILPA setelah perubahan menjadi Rp1,33 miliar lebih.

BACA JUGA :  Pengamat Nilai Anwar-Reny Unggul di Debat Publik Kedua

“Jadi dalam pembahasan Pansus ada dua pasal itu yang mengalami koreksi oleh pansus, karena angka –angka yang ada di dalamnya selama pembahasan Banggar serta konsiderannya sudah melalui pembahasan Banperda, sehingga tidak mengalami koreksi oleh Pansus,” jelasnya.      

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal, dan dihadiri Sekretaris dewan dan pejabat struktural lingkungan Pemkot Palu.  (YAMIN)