PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menerima dan menyetujui hasil kerja Panitia khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun Anggaran 2020.
Persetujuan itu disampaikan secara lisan oleh masing-masing juru bicara fraksi, setelah mendengarkan pembacaan laporan kerja Pansus yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Joppi Alvi Kekung, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (28/09).
“Berdasarkan mekanisme rapat, setelah persetujuan ini kami menyimpulkan bahwa Paripurna menyetujui hasil kerja Pansus. Dengan persetujuan fraksi-fraksi ini, selaku pimpinan rapat dengan ini, Pansus yang membahas Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, secara resmi dibubarkan,” ucap Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal yang memimpin jalannya Sidang Paripurna.
Sebelumnya, melalui wakil ketua Pansus, Joppi Alvi Kekung membacakan hasil kerja Pansus menyampaikan, Pansus bekerja hanya satu hari sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 25 September 2020.
Kata dia, dalam pembahasan Pansus didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pemkot Palu.
Menurut Joppi, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) , Pansus tidak merubah banyak apa yang sudah disepakati dalam Badan anggaran (Banggar), maupun konsideran yang sudah disepakati di Badan pembentukan perda (Banperda).
“Pansus hanya menyoroti pasal per pasal yang ada dalam penyusunan RAPBD. Sehingga dalam rapat Pansus hanya menyoroti pasal perpasal yang ada dalam RAPD, sehingga dari hasil itu hanya ada beberapa koreksi dari Pansus, diantaranya pasal 1 Rancangan Perda APBD Perubahan pasal 1 Pendapatan daerah, yang semula Rp2,15 miliar lebih, berkurang Rp 4 miliar lebih,” katanya.
Joppi menjelaskan, jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp215 miliar lebih, kemudian dikoreksi menjadi semula Rp1,306 triliun lebih. Berkurang Rp 86,528 miliar lebih. Sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1,220 triliun lebih.
“Jadi ada perubahan di pasal 1 ini, dari draf awal Rp215 miliar lebih, dikoreksi Pansus menjadi Rp1,22 triliun,” katanya.
Lanjut Joppi, di pasal 4 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, di draf awal semula Rp0 bertambah Rp0, tapi ada saldo Rp1,33 triliun. Sehingga dikoreksi menjadi semula Rp997,46 miliar lebih. Bertambah Rp35,664 miliar lebih. Sehingga jumlah SILPA setelah perubahan menjadi Rp1,33 miliar lebih.
“Jadi dalam pembahasan Pansus ada dua pasal itu yang mengalami koreksi oleh pansus, karena angka –angka yang ada di dalamnya selama pembahasan Banggar serta konsiderannya sudah melalui pembahasan Banperda, sehingga tidak mengalami koreksi oleh Pansus,” jelasnya.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal, dan dihadiri Sekretaris dewan dan pejabat struktural lingkungan Pemkot Palu. (YAMIN)