PALU- Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi langkah Wali Kota Palu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 581/0730/Perdagind/2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman Bagi Pekerja Sektor Informal, Pengusaha UMKM dan Pemegang Unit Kendaraan/Jaminan di Kota Palu ditandatangani oleh Wali Kota Palu Hidayat, pada 3 April 2020.
Menurutnya, SE ini merupakan langkah antisipasi Pemerintah Kota Palu (Pemkot) jika perbankan dalam hal ini bank dan leasing di Kota Palu tidak mematuhi arahan Presiden RI pada 31 Maret 2020 mengenai Kebijakan Kelonggaran atau Relaksasi Kredit Berupa Penundaan angsuran hingga satu tahun dan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 ditetapkan pada 13 Maret 2020 lalu.
Salah satu point menarik dalam SE tersebut kata dia, ditegaskan bahwa, akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang undangan berlaku pada bank dan leasing jika tidak mematuhi aturan dikeluarkan pemerintah.
“Point ini mengasumsikan bahwa selain peran OJK, peran Pemkot juga dibutuhkan dalam pengawasan maupun penerapan sanksi,” katanya dalam releas diterima media ini, Rabu (8/4).
Hal ini sangat baik kata dia, bagi debitur untuk melaporkan ke Pemkot jika ditemukan perbankan melakukan pelayanan terhadap debitur tidak menerapkan restrukturisasi sebagaimana mestinya.
Dalam penelusuran FPPH kata dia, terkait dengan kebijakan restrukturisasi perbankan bagi debitur UMKM, KUR maupun pekerja sektor informal membutuhkan penundaan atau penangguhan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
” debitur tidak butuh perpanjangan waktu pembayaran dan penurunan pembayaran cicilan, hanya penundaan cicilan pokok saja, tetapi pembayaran bunga tetap berjalan,” katanya.
Ia menyebutkan, meski kebijakan restrukturisasi ini dikembalikan lagi diinternal bank dan leasing masing-masing, namun diharap kebijakannya mesti memenuhi rasa kemanusiaan disituasi sulit seperti sekarang ini.
Selain itu FPPH berharap agar SE seperti ini tidak hanya dikeluarkan Pemkot Palu, tapi harus diikuti seluruh Pemkab ada di Sulteng, terkecuali Pemkab Banggai terlebih dahulu telah keluarkan imbauan terkait penundaan cicilan kredit ini.
Diketahui FPPH merupakan forum warga beranggotakan 34.179 orang, berasal dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Kabupaten Parimo dideklarasikan pada 17 November 2018 yang konsern terhadap perjuangan hak-hak debitur perbankan akibat bencana alam maupun non alam seperti bencana kesehatan melanda saat ini.
Data UMKM, KUR dan pekerja sektor informal memiliki cicilan kredit bank maupun leasing di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parimo sebanyak 5.255 orang debitur bank BUMN dengan sisa kredit Rp. 192.790.333.786 dari Kota Palu, sebanyak 2.738 orang debitur bank BUMN dengan sisa kredit Rp. 88.039.260.602 di Kabupaten Sigi, sebanyak 5.316 orang debitur bank BUMN dengan sisa kredit Rp. 3.945.702.046 dari Kabupaten Donggala dan 167 orang debitur bank BUMN dengan sisa kredit Rp. 7.395.806.233 dari Kabupaten Parimo.
Untuk Leasing sebanyak 3.048 orang debitur dengan sisa kredit Rp 493.584.759.990 selebihnya 17.655 orang debitur ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN/BUMD, Honorer dan Pensiunan/Purnawirawan dengan sisa kredit Rp. 2.164.984.690.652. (Ikram)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.