PALU – Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulawesi Tengah menyatakan dukungannya atas kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penghapusan utang debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden di Istana Merdeka pada 5 November 2024.
Ketua FPPH Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan ini, yang menargetkan penghapusan utang untuk 1 juta debitur petani, nelayan, serta pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif. Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp10 triliun untuk menghapuskan utang dengan batas maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu, khususnya mereka yang sudah tidak mampu membayar dan telah jatuh tempo selama 10 tahun atau lebih, terutama karena terdampak bencana alam dan pandemi Covid-19.
FPPH, yang berdiri sejak 2019 di Palu, didirikan untuk membantu debitur yang terkena dampak gempa bumi, likuefaksi, dan tsunami yang melanda Palu, Sigi, Donggala, serta Parimo pada 28 September 2018. Sunardi menuturkan bahwa lembaganya pernah mendampingi 34.179 debitur dari berbagai latar belakang, termasuk ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, pensiunan, dan pelaku UMKM. Saat itu, total kredit tertunggak yang didampingi mencapai Rp3,09 triliun.
Meskipun upaya FPPH sebelumnya, termasuk hearing di DPRD, pertemuan dengan Ketua DPR RI, dan aksi demonstrasi, hanya berujung pada relaksasi kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020, Sunardi berharap bahwa di bawah PP 47/2024, penghapusan utang akan terealisasi dengan tepat sasaran. FPPH berkomitmen untuk mendukung proses ini dengan mengonsolidasikan data debitur petani, nelayan, serta UMKM di Sulawesi Tengah bersama lembaga perbankan BUMN.
Reporter: IKRAM