PALU – Front Peduli Masyarakat (FPM) Lambolo mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng agar melakukan Peninjauan kembali aktivitas pabrik pemurnian/smelter nikel milik PT. Central Omega Resources Industri Indonesia (CORII) di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Selain itu mereka mendesak PT. CORII untuk segera merealisasikan ganti untung, yang menjadi tuntutan masyarakat. Bila hal tersebut tidak dilakukan, PT. CORII segera angkat kaki dari Morut.
Tuntutan tersebut disampaikan Koordinator FPM Lambolo, Moh. Taufik saat melakukan unjuk rasa bersama puluhan masyarakat depan kantor DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (25/08).
Dalam orasinya, Taufik mengatakan, hasil rapat dengar pendapat Kelompok Peduli Lingkungan (KPL) masyarakat Dusun Lambolo, bersama anggota DPRD Kabupaten Morut 9 Juli 2020 menandatangani beberapa kesimpulan diantaranya. Pihak penuntut dan pihak perusahaan PT. CORII menyetujui ganti untung atas lahan bangunan masyarakat, dengan catatan menghadirkan tim Apresial dan difasilitas oleh DPRD Kabupaten Morut bersama Pemerintak kabupaten (Pemkab) setempat, dan segala bentuk pembiayaan ditanggulangi pihak perusahaan.
Kemudian, mendata masyarakat bersedia pindah dari dusun Lambolo dan masyarakat bersedia menerima segala bentuk keputusan ditetapkan tim Apresial.
Terkait dengan ganti rugi lahan perkebunan masyarakat dikelola di kawasan hutan produksi, dan sesuai aturan tidak bisa diperjual belikan. Adapun tanaman yang ada didalamnya, bila terjadi longsor pihak perusahaan bersedia mengganti kerugian.
Berdasarkan hasil keputusan dituangkan dalam berita acara, KPL mulai melakukan pendataan, terkait dengan warga yang bersedia untuk dilakukan ganti untung oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat tergabung dalam KPL pada 15 Juli 2020, memasukan surat ke Kantor DPRD Morut dan lampiran tanda tangan bersedia diganti untung.
“Namun dari proses pendataan sampai 10 agustus tidak ada kejelasan diberikan kepada warga, sehingga warga kembali menyurat ke kantor DPRD Morowali Utara,” ujar Taufik.
Kata dia, proses –Proses permintaan ganti untung dilakukan masyarakat yang bertanda tangan, tentu memiliki alasan cukup mendasar. Alasan mendasar mereka, sudah sangat terganggu dengan aktivitas pabrik pemurnian nikel/smelter milik Perusahaan PT. CORII, yang di duga hanya memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, setiap hari harus merasakan bising pabrik dan asap pabrik.
“Tujuan ganti untung diajukan oleh masyarakat yang bertanda tangan, harapannya mereka bisa hidup di tempat baru dan lebih layak dari asap- asap dan bisingnya suara pabrik, dengan jaminan lingkungan hidup sehat dan bersih,” tegasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin