PALU – Front Pemuda Kaili (FPK) Sulteng menyatakan akan berdiri melakukan pembelaan atas dugaan perampasan lahan di Jalan Cik Ditiro, Kota Palu, milik Ferry Tansil. Saat ini, di atas lahan tersebut tengah dibangun sebuah bangunan yang menyerupai hotel.

“Kami FPK mengantongi surat kuasa oleh pemilik tanah yaitu Ferry Tansil. Jadi sebagai lembaga yang memiliki legalitas, FPK tidak semena-sema masuk, kita berdasarkan aturan,” kata salah satu pengurus FPK Sulteng, Amir Sidik ketika ditemui media ini di Jalan Cik Ditiro, Senin (23/05).

Menurutnya, FPK berdiri dan melakukan pembelaan kepada Ferry Tansil atas dasar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1548.K/PDT/2016 atas lahan tersebut.

“Kita tidak berperkara dengan inisial S. Yang berperkara dalam hal ini adalah Ferry Tansil dan Elly Chandra, sedang S ini hanya akses masuk,” ujarnya.

Lanjut Amir, kemarin telah ada laporan ke Reskrim dan terjadi mediasi. Namun, menurut Amir, semestinya pada proses mediasi itu kedua pihak harus memperlihatkan surat bukti kepemilikian, namun itu tidak terjadi.

“Aneh kan, pihak Ferry tansil yang punya bukti kepemilikan tanah dilarang masuk. Di sisi lain, ada pihak yang bukan punya kuasa dibiarkan bekerja. Bagaimana penegakkan hukum seperti ini, kebenaran itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Amir yang turun bersama sejumlah pengurus FPK Sulteng menambahkan, pihaknya juga telah diberi kuasa untuk memakai lahan tersebut. Untuk itu, pada Selasa (24/5) pihaknya akan menutup akses masuk ke lokasi lahan tersebut.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay