Forkompinda Parimo Terbitkan Rekomendasi Penutupan PETI

oleh -
Rapat Forkompinda terkait penutup PETI di wilayah Kabupaten Parimo, Senin (01/03). (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghasilkan rekomendasi penutupan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Rekomendasi yang dihasilkan pasca pertemuan bersama baik wakil bupati, ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Danramil Parimo, kepala Dinas ESDM Pemprov Sulteng serta Anggota legislatif setempat, Senin (01/03).

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai mengatakan, PETI yang ada saat ini segera dilakukan penutupan berdasarkan hasil pertemuan.

“Pertemuan tadi tidak ada kata penutupan sementara, tetapi harus ditutup total,” ungkapnya Wabup.

Ia menjelaskan, penutupan seluruh PETI di Parimo menunggu proses selanjutnya, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura: Saya Butuh Dua Periode Tuntaskan Pembangunan

Selain itu, kata dia, rekomendasi hasil kesepakatan ini nantinya, akan diserahkan kepada Gubernur, namun sebelum itu, Kadis ESDM akan melaporkan terlebih dahulu hasil pertemuan tersebut.

“Kami juga akan melayang surat edaran kepada seluruh camat yang ada, untuk menjaga keseluruhannya apabila terdapat aktivitas penambangan ilegal bisa diawasi,” jelasnya.

Ia menyingung, aktivitas PETI ketika tidak ada pengawasan akan berakibat fatal, seperti belum lama ini sehingga dampak yang dirasakan cukup besar, maka pengawasan kedepan melibatkan TNI Polri.

BACA JUGA :  Idris Pirade Resmi Menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palu

Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) harus dihentikan.

“Terlepas dari itu, menjadi kewenangan institusi lain untuk menindak tegas,” jelasnya.

Maka apa yang menjadi keputusan bersama harus dijalankan, terkait penghentian aktivitas berdasarkan instruksi presiden tentang kehutanan, bahwa aktivitas diareal lingkungan Pemkab berhak untuk memberhentikan bekerjasama dengan pihak terkait.

“Jadi Pemkab bisa menertibkan berdasarkan inpres tersebut,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin