Forkompinda Hasilkan Rekomendasi Penutupan PETI di Parimo

oleh -
Rapat Forkompinda terkait penutup PETI di wilayah Kabupaten Parimo, Senin (01/03). (FOTO:MAWAN)

PARIMO- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menghasilkan rekomendasi penutupan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Rekomendasi yang dihasilkan pasca pertemuan bersama baik wakil bupati, ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Danramil Parimo, kepala Dinas ESDM Pemprov Sulteng serta Anggota legislatif setempat, Senin (01/03).

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, mengatakan PETI yang ada saat ini segera dilakukan penutupan berdasarkan hasil pertemuan.

“Pertemuan tadi tidak ada kata penutupan sementara, tetapi harus ditutup total,” ungkapnya saat ditemui.

Ia menjelaskan, penutupan seluruh PETI di Parimo menunggu proses selanjutnya, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, kata dia, rekomendasi hasil kesepakatan ini nantinya, akan diserahkan kepada Gubernur, namun sebelum itu, Kadis ESDM akan melaporkan terlebih dahulu hasil pertemuan tersebut.

BACA JUGA :  Kesiapan Panitia Konferkot ke IX AJI Palu Capai 90 Persen

“Kami juga akan melayang surat edaran kepada seluruh camat yang ada, untuk menjaga keseluruhannya apabila terdapat aktivitas penambangan ilegal bisa diawasi,” jelasnya.

Ia menyingung, aktivitas PETI ketika tidak ada pengawasan akan berakibat fatal, seperti belum lama ini sehingga dampak yang dirasakan cukup besar, maka pengawasan kedepan melibatkan TNI Polri.

Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR) harus dihentikan.

BACA JUGA :  Hormati Jasa Pahlawan, Alfamidi Salurkan Santunan Bagi Veteran dan Janda Veteran

“Terlepas dari itu, menjadi kewenangan institusi lain untuk menindak tegas,” jelasnya.

Maka apa yang menjadi keputusan bersama harus dijalankan, terkait penghentian aktivitas berdasarkan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Kehutanan, bahwa aktivitas di areal lingkungan Pemkab berhak untuk memberhentikan bekerjasama dengan pihak terkait.

“Jadi Pemkab bisa menertibkan berdasarkan inpres tersebut,” tutupnya.

Rep: Mawan/Ed: Nanang