PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (29/11).
Dari tiga Raperda itu, satu di antaranya adalah Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang merupakan Raperda inisiatif DPRD atas prakarsa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pesantren, Aminullah BK, menyampaikan, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren karena akan mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan Ponpes di Sulteng.
“Harapan kita bersama, dengan hadirnya Perda ini, bisa semakin mengoptimalkan perhatian pemerintah kepada ponpes,” ucap Politisi PKB itu.
Terkait itu, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKKP) Provinsi Sulteng, HS Ahmad Hadi Rumi, sangat menyambut baik, sekaligus bersyukur atas lahirnya raperda itu.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur lahirnya raperda ini. Ini berarti pertama kalinya ada perhatian khusus untuk pesantren,” ucapnya.
Pengasuh Ponpes Putra Alkhairaat Pusat itu menyampaikan, jika Perda itu rampung, diharapkan ada langkah nyata atau perhatian lebih pemerintah daerah kepada pensantren. Untuk perhatian khusus tersebut, kata dia, pemerintah perlu membangun komunikasi intens dengan FKKP Sulteng.
“Jadi mereka (pemerintah) itu sebelum menyusun anggaran, harus tahu dulu apa kebutuhan pesantren. Jangan sampai memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan pesantren. Setiap pesantren kebutuhannya berbeda, tidak boleh pukul rata, karena adil itu tidak harus sama,” harapnya.
Di penghujung, HS Ahmad Hadi mengucapkan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Sulteng yang telah membahas Raperda itu, khusunya Fraksi PKB. (YAMIN)