FHK2I Sigi: Permenpan-RB Tidak Berperikemanusiaan

oleh -
Sofyan

PALU – Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Sigi, angkat bicara, menanggapi penetapan jatah kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah tersebut, yang hanya sebanyak 126 orang.

Dari total kuota yang ada, jatah yang diberikan kepada honorer kategori dua (K2), hanya sebanyak 12 orang saja, yakni dari kategori khusus di bawah 35 tahun.

Koordinator Daerah (Korda) FHK2I Kabupaten Sigi, Sofyan, S.Sos, kepada MAL, Rabu (19/09), mengatakan, secara lembaga pihaknya sangat menyayangkan kuota CPNS yang diberikan kepada Kabupaten Sigi.

“Dari sekitar 3.406 K2 Sigi, cuma 1 lusin (12 orang) yang dikasih kesempatan, sangat tidak manusiawi. Ini artinya, pemerintah tidak sungguh-sungguh menuntaskan yang namanya kesejahteraan. Sangat-sangat tidak berperikemanusiaan Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 itu, tidak berkeadilan. Padahal yang namanya peraturan yang dikeluarkan oleh negara, harusnya mengedepankan asas keadilan,” katanya.

Itupun, kata dia, untuk Kabupaten Sigi sudah dicluster, prioritasnya hanya untuk Kecamatan Kulawi dan Kulawi Selatan karena dipandang oleh pemerintah pusat masih sangat membutuhkan tenaga guru dan kesehatan.

Sekaitan dengan itu, FHK2I sebagai wadah perjuangan K2 seluruh Indonesia, termasuk K2 Kabupaten Sigi, akan melakukan konsolidasi dengan seluruh honorer K2 Kabupaten Sigi, besok.

Terkait upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib honorer K2, menurutnya sudah maksimal.

“Alhamdulillah, mulai dari tingkatan kabupaten sampai provinsi saat kita aksi hari Senin, responnya kepada perjuangan K2 ini sangat bagus. Bupati dan Ketua DPRD Sigi,  Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi memberikan pernyataan sikap mendukung apa-apa yang dilakukan forum honorer,” ujarnya.

BACA JUGA :  Debat Kedua Pilgub Sulteng, Ketua DPRD: Sangat Positif dan Penuh Semangat

Dia juga menyampaikan hasil dari aksi yang dilakukan pada Senin lalu di DPRD Sulteng, di mana saat itu dia bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi.

Saat itu, mereka membawa tuntutan percepatan revisi UU ASN, mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Ketua DPRD menerbitkan surat yang ditandatangani yang bunyinya berisi kesepakatan itu serta mendesak Presiden untuk mengelurakn regulasi terbaru untuk penyelesaian masalah honorer K2.

“Katakanlah Permenpa-RB tidak dihapus karena di dalamnya juga sudah mengatur kategori umum dan kategori khusus (K2 di bawah 35 tahun). Tapi kita inginnya Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan mengeluarkan aturan semisal Perpres. Bahkan jika perlu Kepres, jika dipandang ada gejolak yang terjadi dari masalah ini,” tegasnya.

Dia bersyukur, semua tuntutan kita disahuti oleh pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang diwakili Kepala BKD.

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan FHK2I adalah ingin membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan kuota CPNS, dalam hal memberikan penekanan kepada pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Laki-Laki Penghuni Surga

Secara tidak langsung, kata dia, kehadiran forum juga bisa menjadi fasilitator agar tidak ada gerakan negatif yang dilakukan K2.

“Bisa dibayangkan ketika FHK2I muncul, hanya menjadi provokator, pasti gaduh daerah ini. Apalagi sekarang sudah mulai beredar informasi bahwa 126 itu pasti orangnya Bupati. Itu yang kita berusaha tepis, jangan sampai ada image seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, FHK2I juga tampil sebagai mediator agar para honorer K2 tidak suudzon kepada pemerintah, karena pemerintah daerah ini tinggal menjalankan saja kebijakan pusat.

“Alhamdulillah teman-teman K2 itu bisa memahami,” katanya.

Di penghujung, dia berharap ada komunikasi langsung antara K2, khususnya pengurus forum dengan pihak terkait di pemerintah daerah, seperti Kepala BKD.

“Bagusnya sebenarnya ada komunikasi antara forum supaya jangan terjadi salah kaprah atau salah informasi. Jangan sampai Pak Bupati dan Ibu Stevi berpikiran bahwa jangan-jangan K2 ini ada-ada saja gerakannya. Yang saya takut mereka juga kemasukan informasi yang negatif. Yang jelas, kami tidak kontra dengan pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi,” tutupnya.

BACA JUGA :  Rutan Donggala Resmi Raih Sertifikat Halal

Sebelumnya, Kepala BKD Sigi, Selvy, mengatakan, minimnya kuota CPNS tersebut, bukanlah kemauan pemerintah daerah.

“Kalau keinginan dari kita, semua K2 dapat terakomodir, tetapi kita tidak bisa berbuat banyak,” terang Selvy.

Selvi menambahkan, jatah bagi K2 tersebut merupakan ketentuan dari Kemenpan-RB dan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan perubahan, karena hanya sebatas mengusulkan formasi yang dibutuhkan.

Wakil Ketua DPRD Sigi, Moh Umar mengaku sangat menyayangkan sedikitnya jatah bagi honorer K2 Sigi pada penerimaan CPNS tahun ini. Sementara, kata dia, masih ada ribuan K2 yang tersebar di sejumlah instansi maupun sekolah.

“Bagaimana nasib K2 yang lainnya. Apakah masih ada harapan,” keluh Umar.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sigi, Ilyas Nawawi mengatakan, kecilnya kuota yang diberikan kepada Kabupaten Sigi, perlu ditinjau kembali.

“Karena banyak tenaga honorer maupun yang masuk dalam K2 selalu bertanya kepada kami. Kita harus mencari jalan keluarnya, apakah dewan bersama BKD menghadap ke Kemenpan, yang penting kita ada upaya melakukan konsolidasi. Siapa tahu ada jalan keluar,” kata politisi PKPI itu. (RIFAY)