PALU – Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulteng bersama sejumlah koordinator daerah (korda) kabupaten/kota menghadiri undangan pimpinan pusat FHK2I untuk mengikuti sidang lanjutan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/09).
Adapun perwakilan FKH2I dari Sulteng yang hadir, masing-masing Korwil Sulteng, Rahmaningsi. K. Salilung, Korda Palu Ihsan N. Ruman, Korda Sigi Sofyan, Sekretaris Korda Sigi, Widyawati. Mohamad, Korda Donggala, Yuriyanto, Wakil Korda Tojo Una-Una Anjas dan Korda Tolitoli Supriadi.
Selain dari Sulteng, turut hadir perwakilan FHK2I dari sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia beserta Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) beserta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, yang bersama-sama memperjuangkan nasib tenaga honorer K2.
“Khusus Adkasi memang tidak semua yang hadir, tapi menurut mereka tetap kourum, jadi bisa membawa atas nama lembaga,” tutur Korda FKH2I Kabupaten Sigi, Sofyan yang dihubungi dari Palu, Selasa (25/09) malam.
Menurutnya, tujuan awalnya adalah rapat paripurna untuk membahas UU ASN, namun karena satu dan lain hal, kegiatan itu akhirnya dibatalkan.
“Sehingga di ruang sidang di Senayan juga kita kocar kacir mencari win win solution. Akhirnya FHK2I pusat diundang langsung oleh Ketua DPR RI bersama Adkasi untuk rapat khusus,” tambahnya.
Dari rapat tersebut, lanjut dia, lahirlah kesepakatan yang intinya DPR-RI menanggapi serius lahirnya Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 yang dipandang perlu dikaji ulang.
“Jadi memang DPR menilai seperti yang saya sampaikan lalu, bahwa Permenpan ini tidak berprikemanusiaan karena tidak mengedepankan keadilan dan ada hak-hak orang yang dilanggar di dalamnya,” tuturnya.
Bahkan, kata dia, pihak DPR RI meminta agar perekrutan CPNS Tahun 2018 ini ditunda, sembari akan mengkaji kembali peraturan pemerintah mengenai tata cara perekrutan.
“DPR RI bersama Adkasi dan FHK2I juga memohon kepada pemerintah untuk menurunkan regulasi untuk penyelesaian K2, paling lama satu minggu. Jadi bisa dikatakan ada somasi kepada pemerintah. Makanya DPR atas nama lembaga juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi baru ataupun merevisi UU ASN, paling lambat satu minggu dari sekarang,” bebernya.
Sementara Korwil FHK2I Sulteng, Rahmaningsi K. Salilung, mengatakan, FHK2I akan terus berjuang mengubah status para honorer K2 menjadi PNS.
“Honorer K2 di Sulteng kurang lebih 24 ribu orang. Maka lewat forum ini, kita berjuang untuk mengawal proses ini sampai mendapatkan hasil yang diharapkan,” katanya.
Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan komisi-komisi di DPR untuk terus mendorong adanya kejelasan status para honorer K2.
“Bisa jadi akan terjadi unjuk rasa yang besar lagi di Jakarta. Intinya kita tetap berjuang, apakah itu revisi UU ataupun Kepres,” imbuhnya. (RIFAY)