PALU – Solidaritas Perempuan Palu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Kapasitas Paralegal dalam Pendampingan dan Penanganan Kasus Perempuan Buruh Migran (PBM), belum lama ini. Kegiatan ini diikuti oleh 18 perempuan mantan buruh migran dan keluarganya.
Berdasarkan catatan Solidaritas Perempuan Palu, sepanjang 2020 hingga 2025 telah didampingi sedikitnya 17 kasus perempuan buruh migran yang terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian besar kasus berakar dari proses pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur atau unprosedural, yang menempatkan perempuan dalam kondisi rentan sejak pra-keberangkatan hingga kedatangan bahkan selama bekerja.
Para korban umumnya mengalami ketidakjelasan upah atau tidak dibayarkannya upah, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, jam kerja berlebih, penahanan dokumen resmi oleh majikan atau agen (paspor, KTP, dan kontrak kerja), pembatasan komunikasi dengan keluarga, hingga kekerasan fisik dan verbal. Situasi ini diperparah oleh terbatasnya akses terhadap mekanisme pelaporan dan layanan perlindungan.
Melalui FGD ini, peserta mendapatkan penguatan kapasitas dalam tiga area utama, yaitu pemahaman hak buruh migran berdasarkan Konvensi PBB 1990 dan CEDAW, prosedur migrasi aman, serta pendekatan perspektif feminis dalam penanganan kasus. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman pendampingan kasus di tingkat komunitas.
Salah satu peserta FGD, Ibu NA, mantan buruh migran, menceritakan pengalamannya:
“Pada tahun 2023 saya diajak calo untuk menjadi buruh migran ke Timur Tengah sesuai dengan aturan resmi, dan saya mengikuti orientasi pra-pemberangkatan (OPP) yang dilakukan agen resmi di Jakarta selama lima bulan. Ketika saya menandatangani kontrak kerja, tertera upah sebesar 1.600 riyal. Namun ketika saya tiba di negara tujuan dan mulai bekerja, saat menerima upah saya hanya menerima sebesar 1.200 riyal. Saat itu saya menanyakan kepada agen dan Bapak ‘Y’ yang bekerja di salah satu dinas terkait mengapa gaji saya hanya menerima 1.200 riyal dan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Kemudian agen mengatakan bahwa kami berangkat tidak mendapatkan izin dari pemerintah. Saya kemudian menanyakan lagi kepada oknum ‘Y’, dan dia mengatakan bahwa itu uji coba selama tiga bulan, tetapi hingga lima bulan gaji saya tidak naik seperti dalam kontrak. Di situ saya mulai sadar bahwa saya dibohongi.”
Sementara itu, Riana, Ketua BEK Solidaritas Perempuan Palu, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan perempuan buruh migran yang bekerja di sektor informal serta mencabut aturan Kemenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Menurutnya, aturan tersebut membatasi ruang bagi perempuan yang ingin bekerja di sektor informal di kawasan tersebut, sehingga menyebabkan banyaknya keberangkatan unprosedural yang membuka jalan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan ini juga mendorong implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran secara lebih optimal di tingkat akar rumput. Solidaritas Perempuan Palu berharap penguatan jaringan paralegal ini dapat menjadi fondasi sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi perempuan buruh migran di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.***

