PALU – Wali Kota Palu Hidayat, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin (06/07) untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fee pembayaran sisa utang jembatan VI sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke sejumlah oknum DPRD Kota Palu.
Hidayat diperiksa sejak usai Shalat Dzuhur. Sekitar tiga jam diperiksa di ruang penyidik Kejati Sulteng, ia nampak sempat keluar sekitar pukul 16.00 Wita untuk menjalankan Shalat Ashar. Setelah istirahat sejenak, ia kembali masuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar sejam diperiksa, Hidayat kembali keluar untuk melaksanakan Shalat Magrib.
Hidayat kepada sejumlah wartawan mengaku tidak tahu menahu terkait proses pembahasan pembayaran utang jembatan di DPRD, apakah melalui Banggar atau tidak karena ia tidak pernah ikut dalam proses pembahasan.
Ia juga membantah mengenai pernyataan pihak DPRD bahwa pembayaran utang tersebut tidak melalui pembahasan di DPRD. Buktinya, kata dia, ada rekaman dan notulen rapat Banggar.
“Saya juga tidak menerima sepeserpun kalau ada fee itu,” katanya.
Selain Hidayat, turut diperiksa mantan anggota DPRD Kota Palu, Hamsir. Ia diperiksa di ruangan yang berbeda.
Berbeda dengan Hidayat, Hamsir nampak sudah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.05 Wita.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Edwar Malau, sedianya hari ini mereka memeriksa empat orang. Namun dua orang lainnya, yakni anggota DPRD Kota Palu, Thompa Yotokodi dan mantan anggota DPRD, Yos Soedarso Mardjuni tidak hadir.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa pihak perusahaan, di antaranya direktur, komisaris dan staf, masing-masing berinisial HP, NM, MR, SY, AR, AS, RS dan AS (dari pihak pemerintah)
Selain itu juga turut memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Kota Palu, seperti IR, SA, DB, AL, IA, IL, DW, IC dan HK.
“Dari semua yang diperiksa, semua terbuka kemungkinan siapa yang salah, terhadap siapa pembuktian kesalahan tersebut,” ujarnya.
Kasus pembayaran utang Jembatan IV Palu dari “kicauan” seorang mantan anggota DPRD Kota Palu, Sopyan R Aswin.
Sopyan mempermasalahkan adanya pembayaran utang jembatan saat Kota Palu baru saja dilanda bencana alam. Ia pun menduga ada praktik suap sebesar Rp2 miliar kepada beberapa oknum anggota DPRD dari pihak PT GDM selaku kontraktor pembangunan jembatan. (IKRAM)