TOUNA – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Tojo Una-Una (Touna) inisiasi pencatatan peristiwa pernikahan kepada desa dampingan.
Kegiatan yang digelar sejak 10-12 Maret ini dalam rangka menyikapi banyaknya pasangan yang menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi dari negara karena tidak mengikuti alur pernikahan yang sesuai aturan.
Melalui proses pencatatan pernikahan ini, Fatayat NU Touna juga dapat mengumpulkan data terkait peristiwa pernikahan dibawah umur yang menjadi dasar untuk melakukan advokasi kebijakan maupun anggaran di tingkat Kabupaten.
“Dari kabupaten sendiri sudah menegaskan kita harus memiliki data yang kongkrit yang bisa menjadi dasar untuk melakukan setiap kebijakan khususnya peraturan desa,” ucap Salwa Zalsabila, salah satu pengurus Fatayat NU Touna, usai kegiatan, di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Ampana Kota dan Ratolindo, Senin (10/03).
Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang dicatat secara resmi, hal ini juga bertujuan untuk melihat apakah pernikahan anak di Touna secara khusus di desa dampingan mengalami peningkatan atau penurunan.
Kegiatan ini sangat didukung oleh pihak desa karena dapat membantu masyarakat untuk terhindar dari kendala administrasi kependudukan ketika ingin menikah dan mencegah pernikahan anak yang terjadi di desa tersebut.
“Kita bersyukur kedua desa ini sangat mendukung, bahkan kepala desa mengatakan mereka tidak akan melayani setiap orang di desa yang mau mengajukan pernikahan kalau tidak mengikuti alur pernikahan dan tidak tercatat,” ujarnya.
Kepala KUA Ampana Kota, Amson Patanda, mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pencegahan pernikahan anak dan terkait layanan pencatatan nikah.
“Kami di kantor urusan agama itu diberi tanggung jawab untuk melakukan pencatatan perkawinan khusus yang beragama Islam, dengan ketentuan yang bisa kami catatkan itu yang usianya sudah memenuhi atau mencukupi umur 19 tahun, bisa langsung kami catatkan,” terangnya.
Ia menambahkan, jika pun menemukan usia yang belum mencapai 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, maka pihaknya akan mengeluarkan Form N7 sebagai bentuk penolakan pencatatan.
Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan bisa menempuh jalur pengadilan agama untuk mendapatkan dispensasi.
“Kalau keluar dispensasi dari pengadilan agama meskipun belum mencukupi 19 tahun, kami bisa melakukan pengawasan, bimbingan dan sekaligus pencatatan” tambahnya.
Amson berharap, Fatayat NU Touna dapat terus membangun program kemitraan dengan seluruh lintas stakeholder agar pola pencegahan perkawinan anak bisa ditekan dan angka peristiwa pernikahan dibawah umur semakin berkurang.
Reporter : Riadi
Editor : Rifay