PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Maulana mendakwa Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 2015–2016 .
Adapun tanah itu, dengan rincian, pembelian tanah fiktif Rp525 juta, pembelian tanah yang tidak dapat dimanfaatkan Rp904.3 juta, pembelian tanah atas ketidak sesuaian antara dokumen pembayaran harga ganti rugi tanah dengan nilai pembayaran yang diterima oleh pemilik tanah Rp1,48 miliar, kekurangan pembayaran PPh Rp866,3 juta, perbedaan luas lahan yang dibayar dengan hasil pengukuran BPN Kabupaten Parimo Rp104,2 juta.
Demikian dakwaan itu dibacakan JPU Taufan Maulana dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa, (7/12).
Dakwaan itu dibacakan kepada Zulfinachri (40), Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi, selaku Pengarah Tim Pelaksana pengadaan tanah. Rivani Makaramah (50) , Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK). Ahmad Rudianto (57) Staf sub bagian Pertanahan pada bagian umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan Tim Pelaksana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015–2016 .
Taufan menguraikan, tahun 2015, bagian PUM Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapat anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebesar Rp23,5 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Parimo 2015 dan anggaran kegiatan pengadaan tanah 2016 sebesar Rp8,4 miliar.
Ia mengatakan, anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada bagian PUM Setda Kabupaten Parimo yang dicairkan tersebut untuk pembayaran ganti rugi tanah pada pemilik tanah sebanyak 107 bidang tanah seluruhnya seluas 965.273 m2 dengan rincian anggaran 2015 sebesar Rp23,5 miliar untuk pembayaran harga ganti rugi tanah seluruhnya seluas 612.641 m2.
“Dan 2016 sebesar Rp8,1 miliar untuk pembayaran harga ganti rugi tanah seluruhnya seluas 352.632 m2,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menguraikan, bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebanyak 107 bidang tanah tersebut, terdapat bidang tanah luasnya lebih dari 5 Ha yaitu pengadaan tanah untuk lokasi wisata Desa Pelawa Baru (Kayu Bura) seluas 210.767 M2 seharga Rp11,5 miliar terletak di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara dan Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Event Sail Tomini 2015.
Selanjutnya, menurut jaksa, terdakwa Zulfinachri Ahmad selaku pengarah pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015-2016 bersama–sama dengan Rivani Makaramah selaku Ketua Tim dan Ahmad Rudianto (Staf sub Bagian PUM) sebagai kordinator administrasi keuangan dan pertanahan, dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum 2015 tidak melibatkan SKPD yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Selain itu tidak seluruhnya pekerjaan itu didasarkan pada adanya permintaan dari instansi yang memerlukan tanah.
Permintaan instansi yang memerlukan tanah hanya menyebutkan desa lokasi yang akan diadakan, dan lokasi tanah, selanjutnya ditentukan oleh tim pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pemda Parimo.
Untuk memenuhi formalitas prosedur pengadaan, dokumen lampiran surat penyerahan tanah berupa surat pernyataan berkaitan dengan status kepemilikan tanah, surat pernyataan tanda batas yang seharusnya sudah ada pada pemilik tanah sebelum kegiatan pengadaan tanah 2015–2016 dilaksanakan, ternyata dibuat Rivani Makaramah pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Rivani Makaramah dengan pemilik tanah, bahwa dokumen tersebut akan disediakan oleh Rivani Makaramah dan pemilik tanah tinggal tanda tangan saja yaitu dokumen lampiran Surat Penyerahan dari pemilik tanah Ke Pemda Kabupaten Parimo, berupa surat pernyataan berkaitan dengan status kepemilikan tanah, surat pernyataan tanda batas dan surat keterangan penguasaan tanah/bukti kepemilikan/alas hak dari pemilik tanah.
Lampiran surat penyerahan tanah tersebut dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan ada tanda tangan pemilik tanah ataupun tanda tangan saksi dipalsukan, serta ada beberapa nilai harga tanah telah disepakati dengan pemilik tanah dimahalkan oleh Rivani Makaramah. Bahkan ada pengadaan tanah fiktif.
Bahwa dokumen pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah 2016 dibuat oleh Ahmad Rudianto, koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksanaan pengadaan tanah 2016, yang seharusnya dokumen tersebut telah dimiliki oleh pemilik tanah sebelum pembayaran harga ganti rugi tanah.
Terdakwa Zulfinachri dengan menyalahgunakan kewenangan ada padanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kegiatan pengadaan tanah tersebut, mencairkan dana kegiatan pengadaan tanah Bagian PUM Setda Parimo 2016 menggunakan sistim Tambahan Uang Persediaan (TUP) seharusnya menggunakan sistim pencairan langsung ke rekening pemilik tanah.
Selain itu, terdakwa Zulfinachri dengan kewenangannya selaku KPA bersama-sama dengan Rivani Makaramah selaku PPTK telah mencairkan dana kegiatan pengadaan tanah bagian PUM Setda Parimo 2015-2016 menggunakan sistim Tambahan Uang Persediaan (TUP) sehingga dana kegiatan pengadaan tanah yang dicairkan dari kas Daerah oleh Bendahara Pengeluaran tidak dilakukan pemotongan Pajak PPh.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian antara dokumen pembayaran harga ganti rugi tanah dengan nilai pembayaran yang diterima oleh Pemilik tanah dan tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan.
Bahwa ternyata dana yang cair dari kas daerah untuk kegiatan pengadaan tanah 2015-2016 tidak seluruhnya dibayarkan Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto untuk pembayaran harga ganti rugi tanah pada pemilik tanah, sesuai dengan jumlah tertera dalam kuitansi pembayaran ataupun berita acara pembayaran ditandatangani pemilik tanah atau berhak, terakumulasi Rp3,8 miliar.
Bahwa perbuatan Terdakwa Zulfinachri Ahmad , bersama-sama dengan Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada bagian PUM Setda Kabupaten Parimo 2015- 2016 , telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp3.8 miliar.
Terhadap dakwaan JPU, Penasihat hukum terdakwa tidak keberatan.
Atas perbuatan, Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam kasus ini terdakwa Zulfinachri telah mengembalikan keuangan menjadi kerugian negara , Ke rekening penitipan Kejati Sulteng disalahsatu bank di Kota Palu, disetor secara bertahap Rp1,5 miliar, Jumat (17/9) dan Rp500 juta Selasa, (28/9).
Reporter: Ikram
Editor: Nanang