PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menjebloskan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pembangunan Sulawesi Tengah, Henning Mailili ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palu, Selasa (07/11) sore. Pria berusia senja ini menangis ketika dinyatakan akan ditahan.
Hening Mailili digiring ke Rutan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Sulteng sekitar Rp1,98 miliar, tahun 2015.
Penahanan itu sesuai Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-268/R.2/Fd.1/11/2017.
Awalnya, Senin (06/11), Henning Mailili dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kejati memutuskan menaikkan statusnya menjadi tersangka serta langsung melakukan penahanan pada Selasa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Joko Susanto, Rabu (08/11) menuturkan kronologi kasus tersebut, dimana pada tahun 2015, Pemprov Sulteng menggelontorkan dana penyertaan modal ke Perusda sekitar Rp2,4 miliar.
Sedianya, dana tersebut digunakan untuk bidang-bidang usaha yang dirintis Perusda. Namun kenyataannya, pemanfaatannya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka.
Sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat dan Auditor Akuntan Publik Independen, Anas Cahyadi, terdapat sekitar Rp1,98 miliar dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Dan sampai saat ini juga tidak ada konstribusi bagi daerah dari penyertaan modal tersebut. Pasalnya sejak dirinya menjabat Dirut tahun 2015, dia membayar gajinya sendiri yang berlaku surut mulai tahun 2013 sekitar Rp 700 juta,” kata Joko didampingi salah satu jaksa penyidik, Asmah.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
“Karena sudah sekitar 15 orang yang kami periksa,” ungkapnya. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.