PALU- Polisi telah mengumumkan bahwa hasil visum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu tidak ditemukan adanya tindak kekerasan seksual atas kematian Abdul Rahim (8), Siswa SD Inpres Lere 2, yang ditemukan tanpa busana di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat Selasa (31/10) malam.

“Dari hasil visum memang tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada dubur korban,”kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery saat konferensi pers di ruang kerjanya Mapolresta Kota Palu,Kamis (2/11).

Meskipun tidak ada kekerasan seksual, namun ditemukannya mayat tersebut, menyisakan pertanyaan seperti apa mental dari si pelaku. Polisi menguak fakta terbaru tentang mental si tersangka pembunuh, yaitu remaja MFM (16).

Emosi Sering Meluap

Fakta pertama, Ferdinand mengemukakan, motif dari tersangka sendiri menghabisi korban, akibat tersinggung dan emosi dikatai oleh korban dengan kata “nambongo” (umpatan Kaili; kurangajar, tidak mendengarkan) saat terjatuh membonceng korban dengan sepeda.

“Jadi emosinya meluap dan memuncak ketika dikatakan nambongo oleh korban,”katanya.

Ia menambahkan, dari keterangan orang tua tersangka, yang bersangkutan memang emotional. Biasanya melampiaskan emosinya memukul tembok rumah.

Kelainan Seksual; Puas Saat Memegang Alat Vital Anak-Anak

Begitupun dengan kepribadian tersangka menurut pengakuannya ia memiliki ketertarikan dengan perempuan dan laki-laki. Dan tujuannya keluar malam memang ingin mencari anak-anak untuk jalan. Bila ada kesempatan akan memegang-megang alat vitalnya, dan setelah itu ia merasa puas.

“Tapi semua itu masih dilakukan hasil observasi oleh phiskolog,” ucapnya.

Seperti Psikopat

Ia menambahkan, tersangka sendiri hingga hari seperti tidak ada penyesalan atas perbuatannya. Seperti phisikopat.

Ia juga mengatakan, penanganan kasus pembunuhan terhadap Abdul Rahim dilakukan dengan profesional, sesuai prosedur. Dan tersangka sudah ditahan.

Tapi perlu dipahami kata dia, tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur undang-undang peradilan anak.

“Tersangka MFM (16) melekat undang-undang nomor 11 tahun 2012 dan korban Abdul Rahim (8) melekat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap kekerasan terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG