PALU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan perihal persetujuan penunjukan penjabat Sekda dilingkungan Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 821/5947/SJ, tertanggal 19 Oktober 2021. Mendagri RI Tito Carnavian menunjuk penjabat Sekdaprov adalah Moh. Faisal Mang, jabatan Assiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Surat itu, berkenaan dengan surat Gubernur Sulteng nomor 800/56/BKD tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekdaprov, berdasarkan peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018.
Penjabat Sekdaprov Sulteng sebelumnya Mulyono membenarkan terbitnya SK penjabat Sekdaprov yang baru, maka ia kembali pada posisi jabatan sebelumnya.
“Iya, SK-nya sudah ada. Dengan keluarnya SK penjabat Sekdaprov yang baru saya kembali dengan Jabatan sebelumnya Assiten 3,” ujar Mulyono.
Di tempat terpisah Karo Adm Pimpinan Eddy Lesnusa mengatakan, sampai saat ini Gubernur Sulteng Rusdy Mastura belum menerima dokumen fisik SK penjabat Sekdaprov Sulteng yang baru.
“Kami belum dapat melaksanakan SK dari Mendagri karena wujud asli dari SK itu kami belum terima,” ujar Karo Afm Pimpinan Eddy Lesnusa kepada MAL Online, Jum’at (22/10) malam tadi.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG