KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah segera mengevaluasi izin pertambangan di daerah ini, termasuk didalamnya operasi tambang illegal. Tindakan ini menyusul instruksi Predisen Joko Widodo untuk menutup tambang illegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Lebak, Banten.

Instruksi Presiden Joko Widodo baru-baru ini untuk menutup tambang ilegal di Lebak, Banten karena dinilai menjadi penyebab banjir, disahuti pihak Polda Sulteng dengan rencana mengevaluasi satu persatu izin seluruh perusahaan yang melangsungkan aktivitas penambangan di wilayah hukumnya.

Sumber resmi Polda Sulteng menyatakan, berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), pihaknya bakal menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan tambang illegal, jika ada permintaan maupun pengaduan. Polda Sulteng akan terus memantau seluruh aktivitas tambang yang ada di wilayah hukumnya, baik secara langsung maupun tidak.

Sebagai langkah awal, Polda Sulteng lebih dulu mengecek lokasi yang saat ini sudah terjadi banjir maupun tanah longsor untuk memastikan penyebabnya, apakah disebabkan karena pembalakan liar atau karena aktivitas tambang. Pengecekan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, agar tumbuh rasa kebersamaan dalam menjaga lingkungan.

Menyikapi keberadaan tambang ilegal yang ditengarai sering menjadi penyebab banjir, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, Yanmart Nainggolan, mengatakan, penertiban tambang ilegal adalah ruang penegak hukum. Namun demikian, pihaknya siap membantu untuk memastikan bahwa itu adalah illegal mining.

Sejauh ini di Sulteng, terdapat 57 IUP mineral logam dari total kurang lebih 200 IUP. Sementara ESDM Sulteng sendiri hanya memiliki 18 inspektur pengawasan tambang dari pemerintah pusat.

Evaluasi pertambangan baik yang memiliki izin apalagi yang tak berizin atau illegal adalah keharusan sejarah. Semua elemen harus bersikap dan bertindak sama dalam hal ini. Tak boleh ada lempar tanggung jawab bahwa ini masalah satu pihak bukan pihak lain.

Semua harus terlibat termasuk masyarakat luas yang selalu menjadi tameng dari operasi pertambangan yang melanggar hukum. Evaluasi pertambangan tidak dimaksudkan untuk menutup atau menolak tambang, tapi bagaimana operasi pertambangan berjalan sesuai aturan dan kaidah pertambangan yang baik dan benar. Bila kaidah ini diabaikan dan operasi tambang berlangsung tanpa izin alias illegal, ya harus ditutup. Tak boleh dibiarkan. (Redaksi MAL)*