TOUNA – Guna melakukan evaluasi dan persiapan penyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPPDK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, menggelar bimbingan teknis evaluasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan persiapan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Touna Pemilihan Serentak tahun 2020.
Kegiatan yang dugelar pada Ahad (22/11) di Aula Grand Pink Hotel tersebut dibuka langsung oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Touna, Abdul Mutalib.
“Bimtek ini dalam rangka memberikan pedoman kepada LO Paslon mengenai teknis penyusunan dan penyampaian LPPDK,” ungkap Abdul Mutalib
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Pasal 54 PKPU No 5 Tahun 2017, bahwa KPU Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memberikan penegasan kepada Paslon atas sanksi keterlambatan penyampaian LPPDK yakni tanggal 5 Desember 2020 pukul 18.00 Wita.
Olehnya, menurutnya, melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memberikan penekanan terkait penyampaian LPPDK, agar jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Paslon.
Reporter: Safa’ad
Editor: Nanang