Sinergikan ETLE – JRku Untuk Mudahkan Masyarakat

oleh -
Suasana peresmian ETLE Nasional Tahap II, di Surabaya. (FOTO : dok Humas Jasa Raharja)

SURABAYA – Mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Untuk mewujudkan hal ini,  dibutuhkan berbagai perangkat pendukung. Mulai dari sarana dan prasana jalan, sampai dengan sistem lalu lintas itu sendiri.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau Closed Circuit Television (CCTV) terintegrasi. CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar.

CCTV ini mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.

Sabtu 26 Maret 2022, bertempat di Hotel Wyndham Surabaya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Program ETLE Nasional Presisi Tahap II. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus APDESI Donggala: Dorong Transparansi dan Inovasi Desa

Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya.

Sementara Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut. Sehingga jika terjadi pelanggaran kecepatan, barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas, sulit dibantah. Keunggulan ETLE mampu bekerja 24 jam non-stop.

“Peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II bentuk komitmen Polri mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja,” ucap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono dalam keterangan persnya, Jum’at (01/03).

BACA JUGA :  Tiga Mahasiswa Untad Jadi Korban Aksi Kawal Putusan MK di Palu

Kata Rivan, yang tidak kalah penting saat ini ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time pada aplikasi Jrku.

Rivan menambahkan, saat ini Korlantas Polri menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah Kepolisan Daerah (Polda), di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

BACA JUGA :  Agusto Perkenalkan Diri ke Warga Petobo

Dia menyampaikan, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

“Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya, seperti Pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya,” tambah Rivan.

Dalam kesempatan itu, Polri memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja kategori Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement dengan aplikasi JRku.

“Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerjasama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja dan integrassi ETLE – Jrku,  sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik modern, mudah dan terpercaya,” tutup Rivan.

Editor : Yamin