ESDM Sulteng Mencatat Tiga Lokasi Pertambangan di Parimo Ilegal

oleh -
Kadis Energi Sumber Daya dan Mineral Sulteng, Haris Kariming. (FOTO: MAWAN)

PARIMO- Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat ada tiga lokasi areal pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang tidak memiliki izin atau ilegal.

Ketiga wilayah itu, pertambangan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, pertambangan Buranga, Kecamatan Ampibabo dan pertambangan Lobu, Kecamatan Moutong.

Kadis ESDM Sulteng, Haris Kariming mengungkapkan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin atau legal pertambangan di wilayah Parimo, yakni PT. Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar dan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) di Desa Lobu.

“Untuk trio kencana sudah mengantongi izin-izin sesuai mekanisme yang ada, tinggal jaminan reklamasi (Jamrek) on proses, sementara itu KNK masih ada beberapa persyaratan teknis yang diatur dalam undang-undang belum dilaksanakan pihak perusahaan,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan pertemuan bersama Forkompinda Parimo, Senin (01/03).

BACA JUGA :  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat dan Auditor dalam Penanganan Korupsi Resmi Dibuka

Ia menjelaskan, persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak KNK berupa RKB, KTT belum melakukan pembayaran pajak kepada negara, PNBP serta jamin reklamasi yang belum ada sama sekali.

Empat persyaratan teknis sesuai undang-undang yang belum dipenuhi, maka KNK belum bisa beroperasi sama sekali, sehingga wilayah IUP yang dikelola perusahaan itu seluas satu hektar diolah masyarakat secar ilegal.

“Maka lokasi pertambangan KNK harus ditutup juga bersama dengan dua lokasi lainnya,” jelasnya

Kata dia, sejak tanggal 19 Februari berdasarkan laporan masyarakat, ESDM telah melayangkan surat kepada kepolisian daerah Sulteng untuk menertibkan dan melakukan penindakan hukum PETI yang berada di Buranga

BACA JUGA :  Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It

Ia menuturkan, keberadaan pihaknya bersama tim ESDM di Parimo untuk memberikan masukan secara aturan yang kemudian memaparkan hasil kajian Inspektur tambang kementerian pasca kejadian di Buranga.

Hasil kajian tersebut, disampaikan kepada stetholder dan Forkompinda agar bisa memahami secara ilmu pertambangan baik geologi, dampak lingkungan dan lain sebagainya.

“Hasil kajian kami nanti disampaikan oleh pak wakil bupati yang memimpin rapat, karena itu menjadi kebijakan pemerintah kabupaten,” terangnya.

Ia menambahkan, kewenangan minerba berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2009 pada tanggal 10 Desember pusat telah mengambil alih, akan tetapi pengawasan tetap diambil alih oleh inspektur pertambangan yang berada di Provinsi.

BACA JUGA :  Stunting Siapkan Generasi Emas, Gubernur Sulteng: Tingkatkan Kolaborasi

Reporter : Mawan
Editor : Yamin