OLEH : MHR. Tampubolon*

“Falsafah ‘Indoku Dunia, Umaku Langi‘ adalah jawaban atas pertanyaan paling fundamental dalam ekologi modern: bagaimana manusia bisa hidup harmonis dengan alam? Jawabannya sederhana: perlakukan alam seperti keluargamu sendiri. Jangan ambil lebih dari yang kau butuhkan. Jangan rusak rumah yang dinafkahi oleh bapakmu. Jangan sakiti ibu yang melahirkanmu. Kearifan lokal ini telah terbukti selama berabad-abad, jauh sebelum konsep pembangunan berkelanjutan lahir di meja-meja konferensi internasional.” (quotes Mhr.13.03.2026)

Tanggal 31 Desember 2025 seharusnya tercatat sebagai hari kemenangan. Setelah enam tahun berjuang, akhirnya masyarakat Sulawesi Tengah menyaksikan pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kado manis akhir tahun itu semakin sempurna dengan terbitnya SK Gubernur Nomor 400.6.2.2/77/DLH-G.ST/2026., yang secara spesifik mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA) Nggolo beserta wilayah adatnya seluas ±7.609,84 hektare yang melintasi Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Ini adalah SK Gubernur pertama di Indonesia yang mengakui MHA lintas kabupaten/kota. Sebuah terobosan historis yang patut diapresiasi. Namun saya ingin mengajak kita semua untuk tidak larut dalam euforia. 

Sebab di balik pengakuan itu, terselip sebuah jebakan birokrasi yang siap menelan kembali apayang baru saja kita rayakan. Jebakan itu bernama: skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dalam Perhutanan Sosial.

Paradoks Pengakuan

SK Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800/…/P2MHA tentang Penjaminan Fasilitasi Proses Penetapan Hutan Adat MHA NGGOLO memuat dua diktum yang perlu dicermati. Diktum KEDUA menyatakan bahwa persetujuan HKm yang diusulkan pada wilayah adat Nggolo merupakan “dukungan kebijakan yang bersifat sementara.” 

Diktum KETIGA menjanjikan bahwa seluruh persetujuan HKm akan difasilitasi untuk penggabungan menjadi satu kesatuan dalam skema Hutan Adat.

Sekilas, ini terdengar win-win solution. Sambil menunggu proses penetapan hutan adat yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, masyarakat bisa segera mengelola hutannya melalui skema HKm. Tapi mari kita bedah lebih dalam.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menjadi tonggak sejarah dengan memindahkan posisi “hutan adat” dari “hutan negara” ke “hutan hak.” Ini bukan persoalan remeh. Ini adalah hasil perjuangan anti-diskriminasi yang mengembalikan masyarakat hukum adat sebagai “penyandang hak,” subjek hukum tersendiri, dan pemilik wilayah adatnya.

Namun ketika hutan adat ditempatkan dalam skema Perhutanan Sosial—sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021—secara implisit negara masih memposisikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara yang “diberikan” kepada masyarakat melalui mekanisme “persetujuan pengelolaan.”

Di sinilah paradoksnya. Logika Putusan MK seharusnya adalah negara mengakui hak yang sudah ada, bukan memberikan hak yang belum dimiliki. Tapi dengan skema HKm, MHA Nggolo harus mengajukan permohonan, menunggu persetujuan, dan menerima status yang bisa dievaluasi bahkan dicabut sewaktu-waktu. Mereka ditempatkan sebagai pemohon di wilayah mereka sendiri.

Dari Hak Milik menjadi Hak Pinjam

Jika logika ini diterapkan pada hutan adat Nggolo, maka hak mereka akantereduksi secara dramatis. Dari “hak milik komunal” yang permanen dan diwariskan turun-temurun, menjadi sekadar “hak pengelolaan” yang bersifat sementara dan bergantung pada kebijakan pemerintah.

Dalam skema HKm, izin pengelolaan diberikan untuk jangka waktu tertentu, dapat dievaluasi, dan bahkan tidak bisa diwariskan secara otomatis. Padahal bagi Masyarakat hukum adat Nggolo, tanah dan hutan bukan sekadar aset ekonomi. Iaadalah bagian dari identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang harus diteruskan ke generasi mendatang.

Falsafah hidup mereka “Indoku Dunia, Umaku Langi” (Ibu adalah Dunia, Bapak adalah Langit) mengajarkan bahwa hubungan dengan alam adalah hubungan sakral yang tak terputus. Sistem zonasi adat Pangale Mbongo (hutan yang dilindungi), Olo (kawasan sakral), Bonde (kebun rotasi), dan Tinalu (kebun aktif) adalah bukti bahwa mereka telah mengelola hutan secara berkelanjutan jauh sebelum konsep pembangunan berkelanjutan populer.

Mengapa kearifan lokal yang telah teruji selama berabad-abad harus tunduk pada skema birokrasi yang baru lahir beberapa dekade?

Jangan Biarkan Pengakuan Mati di Tengah Jalan

Saya tidak sedang mengatakan bahwa SK Kepala Dinas Kehutanan itu salah.Secara legal-formal, SK ini memiliki landasan yang kuat. Ia diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, dan menjalani prosedur yang sesuai. Dari perspektif positivisme hukum, SK ini sah.

Yang saya persoalkan adalah substansinya. Jaminan fasilitasi dalam SK ini masih menyisakan pertanyaan besar: bagaimana memastikan bahwa proses penetapan hutan adat benar-benar terjadi, dan tidak mandek di skema HKm sementara? Apajaminannya bahwa Kementerian Kehutanan akan merespons positif fasilitasi dari pemerintah provinsi? Bagaimana jika target verifikasi teknis akhir tahun 2026 tidak tercapai?

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa status “sementara” bisa bertahan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Masyarakat hukum adat sering terjebak dalam ketidakpastian, sementara investasi dan ekspansi bisnis terus merangsek masuk.

Oleh karena itu, saya mengajukan beberapa tuntutan sederhana:

Pertama, advokasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar proses penetapan Hutan Adat Nggolo dilakukan secara deklaratif, bukan konstitutif. Cukup catat hak yang sudah ada, jangan paksa mereka mengajukan permohonan.

Kedua, percepatan integrasi wilayah adat ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan Diktum KEDELAPAN SK Gubernur.Peta wilayah adat harus menjadi dasar setiap keputusan tata ruang, bukan sekadar lampiran.

Ketiga, pembentukan tim pengawas bersama yang melibatkan pemerintah provinsi, perwakilan MHA Nggolo, Akademisi, dan NGO pendamping, untuk memastikan setiap tahapan fasilitasi berjalan sesuai rencana.

Enam tahun perjuangan melahirkan Perda dan SK Gubernur adalah modal besar yang tidak boleh disia-siakan. Jangan sampai jerat birokrasi Perhutanan Sosial menelan kembali apa yang telah kita perjuangkan bersama. Karena pada akhirnya, pengakuan tanpa perlindungan substantif hanyalah dokumen mati yang tak mampu menyelamatkan setapak tanah adat dari gempuran investasi.

Seperti yang saya tulis dalam Legal Opinion beberapa waktu lalu: Pemerintah Daerah tidak boleh berhenti sebagai ‘tukang stempel’ pengakuan. Ia harus menjadi benteng terakhir dan Advokat Utama MHA-nya di hadapan pusat. Mempertahankan SK Gubernur dari gempuran regulasi sektoral adalah ujian keberpihakan yang sesungguhnya.”

Mari kita kawal bersama, “Ketika masyarakat adat Nggolo mengucap ‘Indoku Dunia, Umaku Langi’, mereka tidak sedang melantunkan mantra usang. Mereka sedang menegaskan sebuah kebenaran universal: bahwa hubungan manusia dengan alam adalah hubungan kekeluargaan. Mengeksploitasi hutan sama dengan menyakiti ibu kandung. Merusak ekosistem sama dengan mendurhakai bapak yang memberi nafkah. Di sinilah letak kearifan sejati—menempatkan alam bukan sebagai sumber daya, tetapi sebagai sumber kehidupan.

*Anggota Pengurus Pusat APHTN-HAN