Enam Sekda di Sulteng Jabat PLH Kepala Daerah

oleh -
Ilustrasi

PALU – Mengacu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait masih adanya permasalahan enam pasang kepala daerah di Mahkamah konstitusi (MK), Mendagri meminta gubernur untuk melakukan penunjukan langsung penjabat pelaksana tugas harian ( PLH) di enam daerah yang mengalami kekosongan kepala daerahnya.

Plt Biro Otonomi Daerah (Otda) Datu Pamusu mengatakan, pejabat yang akan menjadi PLH itu adalah sekretaris daerah di masing-masing enam daerah yang bermasalah itu.

“Mendagri memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan penunjukan ke enam PLH itu. Enam daerah yang akan mendapatkan PLH Kota Palu, Kabupaten Poso, Toli-Toli, Buol, Sigi dan Morowali Utara. Semua PLH dijabat oleh sekretaris daerahnya,” ujarnya, kepada MAL Online, Selasa (16/2).

BACA JUGA :  Rencana Kejuaraan Gass Track di Lingkungan Permukiman Huntap Ditolak, Lurah Tondo Tutup mata

Menurutnya, usai jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir tanggal 17 Februari besok, Sekda akan langsung menyesuaikan jabatannya sebagai PLH kepala daerah.

“Tidak ada SK dalam penunjukkan PLH, hanya saja surat pemberitahuan dari gubernur. Hari ini rencananya saya akan mengirimkan radiogramnya ke masing-masing daerah untuk dilaksanakan sesuai surat pemberitahuan gubernur Sulteng,” jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Palu Muh. Rifani Pakamundi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan atau penunjukan pejabat PLH dari Pemerintah Provinsi Sulteng.

BACA JUGA :  KPU Serahkan Form Pindah Memilih di Lapas dan Rutan Palu

Siapa penjabat yang ditunjuk sebagai PLH, pihaknya pun belum mengetahui.

“Memang ada surat dari Mendagri yang ditujukan kepada gubernur Sulteng terkait enam daerah yang masih berproses di MK. Mendagri meminta gubernur menunjuk PLH agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di enam daerah yang masih berproses di MK. Kalau PLH nya itu sekretaris daerah itu lebih bagus lagi,” ujar Muh. Rifani sambil menutup pembicaraanya.

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengikuti proses tahapan persidangan di MK atas gugatan dari calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Hidayat dan Hafsah Yanti Ponulele sidang. Sementara untuk kota Palu jadwal persidangan di MK kembali akan di jadwalkan Rabu besok (17/2) pukul 09.00 wib.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Reporter: Irma/Editor: Nanang