PALU- PALU- Enam narapidana (Napi) dalam lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng, langsung dinyatakan bebas, Senin (17/08).
Mereka bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.
Ke-6 napi tersebut, masing-masing, Lapas IIB Luwuk dua orang, lapas klas III Parigi satu orang, dan Rutan klas II B Donggala 3 orang.
“Jumlah Narapidana dan Tahanan UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah 3.581 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi, Sunar Agus kepada MAL Online, Senin (16/8).
Sunar Agus mengatakan, narapidana dan anak pidana pria 2.558 orang, wanita 163 orang, total Jumlahnya 2.721
orang. Tahanan dan Tahanan Anak, Pria 813 Orang, wanita 47 orang, total jumlahnya 860 orang.
Ia mengatakan, dari jumlah narapidana dan anak pidana sebanyak 2.721 orang, memperoleh Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 2.044 orang.
“Terdiri dari , RU I ( sebagian ) 2.038 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 2.014 orang, anak pidana 24 orang, ” kata mantan Kalapas Palopo ini.
Kemudian kata Sunar Agus, memperoleh RU II (seluruhnya) dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2021, enam orang narapidana, terdiri dari lapas II B Luwuk dua orang, lapas klas III Parigi 1 orang, rutan klas II B Donggala 3 orang.
“Dari jumlah narapidana dan anak pidana sebanyak 2.044 orang, yang memperoleh Remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012 adalah sebanyak 485 orang, “kata mantan Karutan Pangkep ini.
Ia menambahkan, tingkat Over Kapasitas Hunian 109 persen, dari kapasitas hunian 1.711 orang, total narapidana dan tahanan 3.581 orang.
Sunar Agus memastikan, para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Menurutnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.
“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. (Ikram)