PALU- Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu atas inisiatif mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (17/5).
Kedatangan anggota dewan ini berkaitan penyelidik Kejari Palu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) adanya bill hotel fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Palu.
“Ada enam anggota DPRD Kota Palu datang,sebab gencarnya pemberitaan, jadi atas inisiatif sendiri mereka datang,” kata Kasiintel Kejari Palu, I Nyoman Purya , di Palu Rabu (17/5).
Namun I Nyoman tidak merinci siapa-siapa nama anggota dewan yang datang.
“Dan ini pertama kali anggota dewan datang untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya penyelidik Kejari Palu, telah meminta keterangan delapan orang dari sekretariat DPRD Kota Palu.
Adapun nama-nama anggota legislatif DPRD Palu diduga terlibat bill hotel fiktif, Partai Gerindra; AS (2 temuan), AL (4 temuan), AA (3 temuan), IT (3 temuan), MS (2 temuan), dan BK (2 temuan). Lalu Partai NasDem; ID (5 temuan), M (4 temuan), MK (3 temuan) dan RM (2 temuan). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); A (5 temuan), N (4 temuan), dan MNG (3 temuan). Partai Demokrat; AA (9 temuan), RR (5 temuan), dan Z (1 temuan). Partai Golkar; FS (5 temuan), NKP (3 temuan) dan AU (2 temuan).
Kemudian, Partai Hanura; IS (6 temuan) dan MA (4 temuan). Partai Keadilan Sejahtera (PKS); S (5 temuan) dan RR (4 temuan). PDI-Perjuangan (PDI-P); AF (4 temuan) dan AA (3 temuan). Terakhir, Partai Perindo; M (4 temuan).
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG