PALU – Pihak KPU Kota Palu mengaku sudah menyelesaikan perakitan ribuan kotak suara yang telah didistribusikan oleh KPU RI, beberapa waktu lalu.
Kotak suara yang dimaksud akan digunakan pada Pemilihan Umum, 17 April mendatang di 1075 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan.
Dari 5.338 kotak suara yang diterima, ternyata enam di antaranya dalam keadaan rusak.
“Kita temukan ada enam yang rusak, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua kekurangan-keurangan itu segera dilengkapi oleh KPU RI,” harap Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, di Palu, Rabu (27/02).
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan KPU Sulteng, untuk diteruskan ke KPU RI agar melengkapi segala kebutuhan yang diperlukan saat voting day 17 April mendatang.
Diketahui, selain enam yang rusak, KPU Palu juga masih mengalami kekurangan 113 kotak suara.
Selain kekurangan kota suara, KPU Palu juga masih mengalami kekurangan bahan lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti.
Ada dua item lainnya yang masih kurang, seperti segel dan bilik pemungutan suara. Masing-masing kekurangan 19.387 keping segel dan 1.836 buah bilik pemungutan suara.
Sementara untuk memenuhi seluruh kebutuhan pemilih yang akan mencoblos nanti, KPU Kota Palu memerlukan segel sebanyak 131.936 keping. Sedangkan bilik pemungutan suara, KPU membutuhkan sebanyak 4.316 bilik.
Lebih lanjut Agus mengatakan, selain logistik Pemilu, pihaknya juga tengah merampungkan data pemilih, termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo dan Rumah Tahanan Maesa.
Dalam hal ini, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu telah selesai melakukan perekaman para warga binaan.
“Kalau untuk saat ini kita pastikan sudah 100 persen bagi warga binaan asli Kota Palu di Lapas dan Rutan yang ada. Ini kan data, jadi mungkin saja besok akan bergerak lagi,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan membangun lima TPS bagi warga binaan, dua di antaranya ditempatkan di Lapas Petobo, sedangkan tiga lainnya ditempatkan di Rutan Maesa.
Lebih lanjut dia mengatakan, para pemilih yang berstatus warga binaan itu sendiri, nantinya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Meski begitu, pihaknya juga tidak menampik adanya kendala saat melakukan perekaman terhadap warga binaan, salah satunya terdapat beberapa warga binaan yang statusnya merupakan warga Donggala. Sebaliknya, ada juga warga Kota Palu yang ditahan di Rutan Donggala.
Olehnya, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPU Donggala, agar nantinya KPU Donggala yang menindaklanjuti tentang hak pilih warga binaan yang berasal dari Donggala tersebut. Demikian pula sebaliknya.
“Karena saat ini Rutan Donggala masih dalam perbaikan, belum lagi warga Sigi yang ditahan di Rutan Donggala ditempatkan juga di Palu. Nah itulah hingga kini terus kita kordinasikan dengan KPU-nya masing-masing,” urainya. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.