Empat Tersangka Korupsi PDAM Uwe Lino Ditahan

oleh -

DONGGALA– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala pada PDAM Uwe Lino Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel), Ikram mengatakan, empat tersangka ditetapkan inisial I, selaku Pejabat Sementara (Pjs), Direktur PDAM, ML, selaku Pengawas Pekerjaa, P, selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM, dan DB, selaku Direktur CV Uqriel Membangun.

Penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.
“I (Pjs. Direktur PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, ML (Pengawas Pekerjaan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, P (Kepala Seksi Perencanaan PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, MDB (Direktur CV Uqriel Membangun) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Donggala Kelas IIB, ” ujarnya kepada media, Rabu (22/5).

Penahanan tersebut, berlaku sejak 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan diterbitkan, tersangka I: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024, Tersangka ML: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024, Tersangka P: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 03/P.2.14/Fd.1/05/2024, Tersangka DB: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 04/P.2.14/Fd.1/05/2024.

Ia menambahkan, kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2017 ketika dana sebesar Rp. 1.5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor: 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System. Setelah melalui proses lelang, kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.472.500.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September 2017 hingga 13 Desember 2017.
Namun, hingga saat ini, peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar ±Rp.1,3 miliar.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaidy mengatakan,penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi.

“Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”katanya.

Terkait dengan tindakan hukum, Penasihat Hukum Hamka Akib, menyoroti pentingnya penunjukan penasihat hukum oleh Kejaksaan sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP.

Menurutnya, penasihat hukum tersebut harus disediakan untuk tersangka atau terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Bahkan bagi mereka tidak memiliki penasihat hukum, pendampingan tetap menjadi keharusan mengingat besarnya ancaman hukuman tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 56 KUHP juga menegaskan bahwa seseorang yang dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam kasus ketiadaan penasihat hukum, instansi yang melakukan pemeriksaan ujar diadiwajibkan untuk menunjuk penasihat hukum guna memberikan pendampingan yang layak kepada tersangka.

“Penegasan tersebut penting karena menjadi syarat dalam proses pemeriksaan untuk menetapkan status tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 18 KUHP. Hal tersebut menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum adil kepada setiap individu terlibat dalam proses hukum,” kata Hamka Ketua Peradi Kabupaten Donggala.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG