PALU- Empat dari enam terdakwa atas kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulawesi tengah keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (27/5)

Empat terdakwa tersebut diantaranya, Erick Robert Agan selaku kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah Key Person CV Mugniy Alamgir dan Darsyaf Agus Slamet mantan Pemimpin Divisi Perkreditan.

Sedangkan terdakwa mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah mantan Pemimpin Seksi Kredit, tidak keberatan atas dakwaan jaksa.

Keberatan empat terdakwa tersebut disampaikan oleh penasihat hukum (PH) masing-masing usai pembacaan dakwaan oleh JPU. PH masing-masing tersebut yakni PH Sidik Djatola, Julianer bagi terdakwa Erik Robert Agan. PH Wawan Ilham, Eko Agung, bagi terdakwa Guntur dan Hardiansyah. PH Andri Korompot bagi terdakwa Darsyaf Agus Slamet.

Atas keberatan penasihat hukum terdakwa Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto membuka kembali sidang pada Kamis (12/6) mendatang dengan agenda pembacaan keberatan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam pembacaan dakwaan tiga berkas terpisah masing-masing terdakwa di bacakan secara bergantian oleh JPU Rhenita dan JPU Desianty menuturkan berawal pada 19 April 2021, saat terdakwa Erick Robert Agan datang ke BPD Sulteng Kantor Cabang Utama (KCU) Palu, mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa bank garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe dengan nilai jaminan Rp2.545.076.000,00.

“Pada 27 Mei 2021, BPD memberikan jaminan kepada PT ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan dengan perincian Rp870.922.000,00 (bank garansi pelaksanaan) dan Rp2.545.076.000,00 (bank garansi uang muka),” beber Desianty

Namun, pada perjalanannya, kata Desianty tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng melakukan pemutusan kontrak kepada PT ICK setelah menyampaikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan SP III karena tidak terdapat pekerjaan di lapangan sehingga tidak ada progres yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah.

Di pihak lain, kata Dezianty , terdakwa Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah atas persetujuan Darsyaf Agus Slamet menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.

Dari total dana tersebut, dengan rincian Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan untuk menutup bank garansi dan Rp1,4 miliar untuk Guntur yang memperoleh pekerjaan proyek jalan Pagimana-Batui di Luwuk dengan total kontrak Rp11 miliar.

“Akan tetapi, pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet,”katanya.

Atas Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG