Empat Raperda Inisiatif DPRD Sulteng Segera Dibahas di Tingkat Pansus

oleh -
Rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemprov Sulteng, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (01/09). (FOTO: IST)

PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati enam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).

Hal ini disepakati dalam rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemprov Sulteng, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (01/09).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, HB Toripalu, mengatakan, keenan raperda itu terdiri dari empat usul inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Pesantren, Raperda tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Sementara dua raperda lainnya berasal dari pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Bapemperda juga menetapkan dua Rancangan Peraturan DPRD, yaitu tentang Tata Tertib dan tentang Kode Etik DPRD untuk diajukan pembahasannya di tingkat pansus.

“Mengingat jadwal kegiatan DPRD ke depan agak padat karena harus membahasa KUA PPAS 2022 dan pembahasan perubahan APBD 2021, maka saya berharap agar kiranya ke enam raperda dan dua rancangan peraturan DPRD tersebut dapat segera diajukan ke paripurna untuk pembahasan di tingkat pansus pada masa persidangan kedua,” ujarnya. ***