MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Wilayah industry PT IMIP, Kecamatan Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa dalam peristiwa tragis yang terjadi, Kamis (7/8) malam itu, empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang 1,93 meter, dan satu celana boxer hitam milik korban. Hingga kini, kami sudah memeriksa 18 orang saksi,” ujar AKP Erick, dalam keterangan persnya, di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa motif pengeroyokan diduga berkaitan dengan tuduhan terhadap korban yang dianggap terlibat dalam pencurian di kawasan perusahaan setempat.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian meminta agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. *