DONGGALA – Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika sabu, seberat 2.091, 61 gram atau lebih kurang 2 Kg, di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Ahad (10/3).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, mengungkapkan, mereka ditangkap masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41), dengan barang bukti 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita. Kesemuanya adalah warga Dalaka.
“Terduga pelaku T berdalih bahwa dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya,” kata Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3).
Kasubbid penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada Ahad (10/3) pukul 17.00 WITA di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Ada empat diduga pelaku diamankan dan dua paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu,” katanya.
Ke empat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG