POSO – Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali kembali tidak dapat menghadirkan saksi korban untuk keempat kalinya dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Poso, dengan terdakwa Ahmad Fauzi (18) warga asal Makassar Sulsel, Selasa (10/10).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jimly Z Adam SH dan hakim anggota masing masing Sulaeman SH dan Baharuddin T SH telah memasuki masa sidang kesepuluh.
Dalam sidang yang digelar sejak pukul 14.50 wita itu diagendakan pemeriksaan saksi termasuk saksi korban. Sidang juga dihadiri langsung oleh orang tua terdakwa Dhany dari Makassar.
Namun dari 10 kali sidang ini digelar, empat kali diantaranya majelis hakim meminta agar JPU bisa menghadirkan saksi korban. Namun faktanya, JPU kembali tidak bisa menghadirkan saksi korban dengan alasan sulit menemukan keberadaan korban. Saksi yang dihadirkan secara online dalam sidang kemarin hanyalah oknum anggota penyidik dari Polres Morowali.
Melihat hal itu, kuasa hukum terdakwa Hary Ananda SH (Hagan), Naffi SH, Johardi SH dan Wahidin Kamase SH langsung menyela persidangan dan meminta agar majelis hakim tegas dan komitmen dengan meminta JPU agar terlebih dahulu menghadirkan saksi korban sebelum proses persidangan dilanjutkan.
“Kalau JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan tidak bisa menghadirkan saksi korban sebagaimana pasal 160 ayat 1 huruf B Kuhap, tolong majelis hakim agar mengambil sikap tegas dengan memperhatikan asas peradilan cepat dengan biaya murah. Karena perlu juga menjadi pertimbangan, kami ini jauh-jauh dari Makassar, tentu memerlukan biaya yang besar untuk datang kesini. Kalau kasus ini kembali tertunda hanya karena JPU gagal hadirkan saksi korban, tolong majelis hakim bersikap. Apakah kasus ini dibuatkan penetapan saja, atau berkas perkara dikembalikan atau terdakwa dikeluarkan dan bebas demi hukum. Tolong diperhatikan hak asasi terdakwa yang sudah empat bulan ini ditahan di Rutan Poso,” tegas pengacara terdakwa Hary Ananda SH dihadapan Majelis Hakim.
Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Morowali, Dimas Pranowo yang hadir melalui zoom di PN Poso mengaku telah empat kali melakukan panggilan kepada saksi korban namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.
“Sudah empat kali kami penaggil namun korban tidak berhasil kami temukan,” katanya sambil memperlihatkan surat panggilan dimaksud.
Atas dasar itu Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan terakhir selama 2 (dua) minggu kepada JPU agar dapat menghadirkan saksi korban dalam sidang berikutnya. Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar dua pekan kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sementara itu orang tua korban Dhani yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Menurutnya, dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah memberikan deadline waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban dalam persidangan kali ini.
“Harusnya tidak ada penundaan lagi jika mengacu pada sidang sebelumnya. Karena hari ini adalah batas waktu yang diberikan majelis kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban. Ketika saksi korban kembali tidak hadir, seharusnya sudah ada sikap dan kepastian hukum hari ini,” tegas Dhani yang diamini penasehat hukumnya Hary Ananda SH dan Naffi SH meminta keadilan bagi anaknya.
Penasehat hukum terdakwa juga menceritakan soal kejanggalan kronologis penetapan tersangka bagi terdakwa Fauzy. Menurut Hary kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
“Pasalnya terdakwa diminta dipaksa mengakui perbuatannya dan proses pelimpahan (P21) itu dilakukan malam hari. Ini tentu sebuah kejanggalan,” ujarnya.
Karena itu pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan oknum penyidik ke Propam Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan.
“Namun pelaporan itu kemudian gugur karena proses pelimpahan perkara ternyata sudah dilakukan dan sudah teregistrasi di PN Poso,” pungkasnya.
Reporter : Ishaq
Editor : Yamin