PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi atas usulan hak Interpelasi.
Dari Tujuh fraksi yang hadir, dua Fraksi Nasdem, PKB menyarankan Hak Interpelasi, empat Fraksi Toraranga gabungan Partai Golkar dan PAN, Hanura, Bintang Indonesia dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sementara Fraksi Gerindra menolak dua opsi yang ditawarkan.
Ketua Fraksi PDI-P, Alfred MS. Tongiro, menuturkan atas usulan hak interpelasi DPRD Parimo yang diusul oleh partai pengusul pada rapat paripurna sebelumnya, terdapat usul yang menjadi dasar mengajukan hak interpelasi kepada Bupati.
“Setelah mempelajari dokumen pengajuan hak itu, kami mengapresiasi pengusung sebagai bentuk dinamika politik,” jelasnya.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib, maka fraksi-frakasi di DPRD diberikan hak diberikan kesempatan berupa pendapat dan tanggapan.
Lanjut dia, setelah memperhatikan dan mencermati latar belakang pengajuan interpelasi, dari beberapa anggota partai yang menurutnya pengusung menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan berdampak luas seperti yang diuraikan dalam 19 kebijakan Bupati.
“Salah satunya tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas penghapusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), dan pemindahan dana daerah dari Bank Sulteng di Parigi ke BNI, yang dinilai tidak menguntungkan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, maka fraksi-fraksi DPRD menyarankan, mengudang bupati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan, dengan RDP ini akan mendapat jawaban terarah, terstruktur dan sistematis sebagai tuntutan pengusul.
Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura, Sartin Dauda menilai bahwa apa yang diajukan oleh pengusul belum disertai dengan dokumen, materi dan data-data apapun secara lengkap atas subtansi interpelasi tersebut.
“Walaupun hal itu, fraksi Hanura tidak mengabaikan persoalan yang menjadi isi dan poin-poin yang diajuakn,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan pemerintahan dengan baik tidak hanya taat kepada peraturan, tetapi juga harus taat kepada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Reportter : Mawan
Editor : Yamin