POSO – Empat anggota polisi jajaran Polres Poso, Sulteng, diberhentikan secara tidak terhormat atau di pecat.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) keempat personil, Senin (22/4) itu, berlangsung melalui upacara di Mapolres Poso.
Secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang telah resmi diberhentikan dari kepolisian.
Kapolres Poso AKBP. Arthur Sameaputty mengatakan, putusan PTDH dijatuhkan kepada Bripka Ahyuni Ansari, Brigadir Fenky Firmansyah, Briptu Muhammad Rajani dan Brigadir Syaiful Bahri.
“Keempat oknum tersebut dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN, tertanggal 16 April 2024,” kata Kapolres.
Menurutnya, pemecatan keempat oknum itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran berat, dengan bolos kerja selama 30 hari berturut-turut serta melakukan kasus tindak pidana narkotika.
“Kami tidak memberi toleransi bagi anggota Polri yang melanggar, sanksi PTDH sebagai upaya efek jera,” tegasnya.
Dia menyebut Polri berkomitmen untuk memberikan reward and punishment kepada anggota berprestasi akan mendapatkan penghargaan.
Sedangkan bagi yang melanggar, lanjut dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
“Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama, semoga kedepan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Poso,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin