OLEH: Jayadin, S.H*
Ekspansi merupakan upaya atau aktivikats perusahan untuk memperbesar dan memperluas area bisnis dengan cara pembaruan atau memperluas fasilitas, menciptakan pasar baru, perekrutan karyawan atau tenaga kerja baru.
Ekspansi bisnis ini merupakan hal yang sangat positif terhadap daerah misalnya memberikan tambahan pendapatan daerah melalui pajak serta dapat memberikan kesempatan atau membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Namun ekspansi bisnis ini harus memperhatikan beberapa aspek mulai dari lingkungan, budaya serta aspek regulasi yang menjadi rambu-rambu bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Di Indonesia, khususnya wilayah Sulawesi Tengah keberadaan industri ritel modern kini mulai menjamur dan sudah mulai masuk kesegala pelosok wilayah mulai dari kota/kabupaten sampai ke wilayah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.
Berdasarkan data euromonitor, total gerai ritel modern di Indonesia mencapai 3,61 juta pada 2021. Jumlah tersebut turun 11,85% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 4,1 juta gerai. Indomaret menjadi ritel terbanyak pertama di Indonesia pada tahun 2021 dengan jumlah 19.33 unit, kedua, disusul Alfamart yang memiliki 16.060 gerai, ketiga, disusul Alfamidi memiliki 2.021 gerai dan disusul kompetitornya yang lain.
Penguasaan industri ritel modern di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh tiga bisnis tersebut. Adanya bisnis ritel modern ini disamping untuk mempermudah akses konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa, tentunya juga harus mempertimbangkan keberadaan bisnis ritel kecil seperti pasar rakyat dan toko kecil yang telah ada dan mengakar sejak lama di masyarakat.
Liberalisasi Dunia Investasi
Sejak diberlakukanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini mengklasifikasi jenis penanaman modal menjadi dua yaitu penanaman modal dalam negeri dan penenaman modal asing.
Untuk kedua jenis penanaman modal itu masing-masing memiliki kesempatan dan syarat bidang usaha apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal memberikan kesempatan bidang usaha bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk berinvestasi di wilayah kesatuan republik Indonesia. Namun kesempatan itu harus memperhatikan jenis bidang usaha yang terbuka dan bidang usaha yang tertutup bagi semua kegiatan penanaman modal, ketentuan ini dapat dilihat di Pasal 12 UU Nomor 25 Tentang Penanaman Modal.
UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ini, bidang usaha industri ritel masuk dalam kategori bidang usaha yang dapat dijalankan oleh siapa saja baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Karena bidang usaha industri ritel modern demikian masuk pada bidang usaha yang terbuka dan dapat dijalankan oleh siapa saja.
Sehingga karena terbukanya kesempatan bidang uasha ini menjadikan pelaku usaha dalam industri ritel modern makin menjamur, Sebagian pasar di Indonesia dikuasai oleh industri ritel modern ini. Ekspansi besar-besaran yang dilakukan oleh ritel modern ini sudah sampai ke daerah-daerah baik ditingkat kabupaten/kota bahkan di wilayah kecamatan.
Adanya Masalah Tersendiri
Berdasarkan analisis Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada ekspansi industry ritel sendiri memiliki dua permasalahan besar, Pertama dugaan tersingkirnya pelaku usaha ritel kecil Indonesia dari pasar, Kedua munculnya tekanan terhadap para pemasok kecil oleh pelaku usaha ritel modern yang memiliki kemampuan kapital besar.
Kedua dugaan pelanggaran ini pada tahun 2000 juga sudah pernah dibawa di hadapan KPPU untuk diperiksa dan diadili, Komisi Persaingan Usaha melalui Putusan No.03/KPPU-L/I/2000 yang melibatkan PT. Indomarco Prismatama sebagai pemegang hak merek dagang “Indomaret” (TERLAPOR) dimana pada kasus ini beberapa saksi atau keterangan dari sebanyak 429 orang usaha ritel kecil dan sebanyak 129 pengusaha kecil menyatakan berdirinya ritel Indomaret berdampak negatif pada usaha mereka
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam putusanya juga telah melakukan monitoring dan menemukan adanya keresahan sosial yang disebabkan oleh praktek usaha atau ekspansi bisnis yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama/Indomaret seperti persaingan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil yang menimbulkan gangguan keseimbangan sehingga berpotensi menurunkan kesejahteraan pelaku usaha kecil.
Di samping itu KPPU juga menemukan hal-hal lain seperti masalah perizinan usaha, lokasi usaha, jam pelayanan, dan tata ruang yang berasaskan kepentingan secara terpadu untuk mewujudkan keseimbangan persaingan dalam dunia usaha.
Kontrol Pemerintah
UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, meletakan kontrol kepada pemerintah dalam menjalankan pengawasan terhadap aktivitas penanaman modal atau investasi dalam bidang usaha, kewenangan untuk melakukan koordinasi dan melaksanakan setiap kebijakan penanaman modal. Pemerintah yang terlibat dalam kepentingan ini mulai dari pusat sampai tingkat pemerintah daerah.
Jika dibaca secara tekstual UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal setiap kaidah dan norma yang mengatur terkait kewenangan pemerintah tentang urusan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dalam penanaman modal, terkesan pemerintah daerah diberikan kewenangan atau kesempatan hanya dapat menjalankan setiap kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan penanaman modal.
Kesan demikian seakan tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengatur lebih terhadap pelaksanaan penanaman modal di daerah.
Namun bukan tidak diberikan kesempatn untuk mengatur lebih lanjut terkait penanaman modal di daerah, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki kewenangan atribusi yang diatur UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi sebenarnya urusan pemerintah daerah bukan hanya sekedar untk koordinasi serta menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat, namun pemerintah daerah dapat juga melakukan fungsi control lebih untuk mengawasi setiap aktivitas penanaman modal yang ada di daerah, fungsi ini dapat dijalankan pemerintah daerah dengan membentuk Peraturan Daerah (PERDA).
Urgensinya pembentukan PERDA untuk melakukan pengawasan industri ritel modern ini, sebenarnya sangat dibutuhkan oleh daerah untuk menentukan dan mengatur terkait zona lokasi usaha, jam pelayanan, dan tata ruang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
*Penulis adalah Advokat, Konsultan Hukum