PALU- Eksepsi (keberatan) tergugat II Pelatih Takraw Putri Sandrina Like Kaliey atas gugatan PMH diajukan atlet sepak takraw putri Akyko Micheel Kapito, tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka dilanjut pada pokok perkara.
Akyko sendiri atlet sepak takraw putri Sulteng, yang merupakan personel Sub Detasemen 2 Gegana Brimob Polda Sulteng. Ia dicoret dari daftar atlet ikut serta di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 Papua silam, sebab dianggap melanggar aturan, oleh Pengurus Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Nomor 10/Pengprov.PSTI-ST/III/2021 Perihal Degradasi atlet PON, tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam putusan sela dibacakan ketua majelis hakim Chairil Anwar menyatakan eksepsi Tergugat II tersebut tidak dapat diterima, menyatakan Pengadilan Negeri Palu berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara .
Ketua tim Kuasa Hukum Penggugat, Yuyun membenarkan adanya putusan sela , ketua majelis hakim menilai eksepsi tergugat II atau tidak dapat diterima.
“Dengan tidak dapat diterimannya eksepsi tergugat, maka dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara,” kata Yuyun, turut didampingi A Jaya Rahmat Parampasi di Kantor Hukum A. Jaya Rahmat Parampasi, S.H.,M.H., CPCLE, & Rekan Jalan Sedap Malam No 6, Kota Palu di Palu, Kamis (8/9).
Ia mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim, bahwa dalam Posita dan pettiumnya sudah jelas dalil adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada penggugat.
Sehingga menurutnya, berdasarkan pasal 50 UU RI Nomor 49 tahun 2009, pengadilan negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaranya di tingkat pertama. Dan apakah kemudian Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang berwenang menyelesaikan sengketa ini, hal tersebut akan diperiksa dalam ranah pembuktian pokok perkara a quo.
“Kami berharap yang terbaik bagi penggugat (klien) kami,” ucap A Jaya Rahmat Parampasi menimpali.
Dalam gugatan PMH diajukan penggugat (Akyko) menyatakan surat Pemberian skorsing terhadap Penggugat Nomor 08/PENGPROV.PSTI-ST/IX/2021 tertanggal 14 September 2021 dari PSTI Sulteng tidak sah dan tidak mengikat bertentangan dengan hukum atau tidak berkekuatan hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atau merehabilitasi penggugat secara immateriil, sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG