PALU – Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah nomor 70 dan sebidang tanah di Jalan Jamur, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (19/01), berlangsung dramatis dan jadi tontonan warga.

Rumah dan sebidang tanah tersebut merupakan agunan kredit dengan sertifikat atas nama Ansar ke Bank Mega.

Namun, terjadi kredit macet dan asset itupun disita dan dilelang oleh Bank Mega melalui KPKNLL. Lelang dimenangkan oleh Andi Iwan berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 096/2017. Proses eksekusi itu sendiri adalah atas permohonan Andi Iwan.

Sementara, pemohon kredit atas nama Ansar sendiri tidak diketahui keberadaannya. Yang menghuni rumah tersebut adalah Hj Rabiah beserta anak-anaknya.

Sekretaris Panitera PN Palu, La Ode Mulawarman beserta anggotanya tiba di lokasi eksekusi sekitar 09.00 Wita, disaksikan aparat desa, TNI/Polri dan Halidja, selaku menantu dari Hj Rabiah.

La Ode lalu membacakan surat penetapan pengosongan Nomor: 08.Pen.Pdt /Aanmaning.Eks.HT/2017/PN Palu, atas SHM Nomor: 427/Duyu, Surat Ukur Nomor: 363/Duyu/2004 luas 230 meter persegi.

Suasana dramatis terlihat ketika penghuni rumah, Hj. Rabiah beserta anak-anaknya tidak mau beranjak dari rumah tersebut, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya persuasive baik dari PN Palu, RT maupun TNI dan Polri.

Sebelumnya, penghuni rumah juga sudah diberikan aanmaning (peringatan) sebanyak tiga kali agar segera meninggalkan rumah tersebut secara sukarela, namun sampai hari eksekusi kemarin, tidak dipenuhi.

Anak-anak dari Hj Rabiah saat dibawa paksa oleh aparat ke dalam mobil tahanan Polres Palu, Jumat (19/01). (FOTO: MAL/IKRAM)

Bahkan Halidja berkata tidak akan keluar rumah meskipun dibunuh. Mereka baru mau angkat kaki bila Ansar dan Bank Mega Cabang Palu dihadirkan.

Kata dia, Ansar telah menipu mertuanya, ratusan juta telah diserahkan kepadanya, tapi dia hilang begitu saja.

Menurutnya, mertuanya telah membeli rumah tersebut dengan harga Rp280 juta dari orang lain, selanjutnya untuk balik nama kembali diserahkan Rp80 juta. Tapi kata dia, saat balik nama, ternyata dalam sertifikat bukan atas nama orang tuanya, melainkan atas nama Ansar.

“Penipu memang dia (Ansar) itu,” kata Halidja emosi.

Mendapat perlawanan dari penghuni rumah, pihak PN Palu beserta aparat kembali mengambil langkah persuasive mengimbau agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun imbuan ini tidak digubris. Bahkan terlihat anak-anak dari Hj Rabiah memblokir pintu masuk dengan bergantung di konsen pintu sambil bergandengan tangan tidak memberikan jalan masuk petugas.

Sekitar 2 jam dilakukan cara persusif tidak juga berhasil, akhirnya petugas kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Palu, Kompol Sulardi dan Kapolsek Palu Barat, Ipda Sudirman mengambil tindakan tegas. Satu per satu penghuni rumah dibawa secara paksa masuk ke dalam mobil tahanan yang telah disiapkan. Mereka langsung dibawa menuju Mapolres Palu untuk diamankan.

Setelah itu seluruh barang-barang milik mereka dikeluarkan dari dalam rumah tersebut dan proses eksekusipun berakhir. (IKRAM)