Eksekusi Pengosongan Ruko Kompleks Pertokoan Hasanudin Tanpa Perlawanan

oleh -
Panitera PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Supriady (kiri) turut didampingi Juru Sita, Yefta Tuter saat membacakan berita acara eksekusi di Kompleks Pertokoan Hasanuddin Palu. Senin (14/3). Foto : Ikram

PALU – Pengosongan terhadap objek sengketa tanah di atasnya berdiri bangunan rumah toko (Ruko) Agung di Jalan Hasanuddin II Kompleks Pertokoan, Kota Palu, Sulteng, telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/3/2022).

Eksekusi pengosongan di bawah pengamanan Polres Palu itu tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

“Kami hanya pengamanan, pelaksananya (eksekusi) pengadilan. Ruko memang telah dikosongkan sejak beberapa hari lalu,” singkat Kabag Ops Polres Palu, Kompol Alfian yang memimpin pengamanan eksekusi pengosongan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Abdul Rahman mengatakan, bahwa pihak pemohon yang hadir pada eksekusi tersebut diwakili oleh anaknya, Rio Pratama.

“Termohon tidak ada, di Jakarta. Hanya orang kepercayaannya,” tutur Rahman.

BACA JUGA :  Diduga Karena Ketahuan Selingkuh, Ibu Aniaya Anak

Pantauan media ini, proses eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Panitera PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Supriady turut didampingi Juru Sita, Yefta Tuter.

Selanjutnya, sejumlah pekerja membenahi dan membongkar rak atau tempat pajangan jualan yang masih ada dalam ruko tersebut.

Diketahui, eksekusi pengosongan dilakukan terhadap bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa ruko sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing SHM Nomor: 2187 dengan batas-batas, yakni sebelah Utara tanah tanah hak milik Sie Ruslan; SHM 110 Timur tanah Robby Sianto; Selatan Jalan Sultan Hasanudin II dan sebelah Barat  tanah Robby Sianto.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Tender Jalan Ruas Salakan-Sambiut, Empat Orang Dipanggil Kejati Sulteng

SHM Nomor: 110 dengan batas-batas, yakni sebelah Utara tanah Ci Mona, Wellem S dan Rahimin M; Timur  tanah Haddy; Selatan tanah Dedi Kosasih, Robby Sianto dan Sie Ruslan; serta sebelah Barat tanah Hj Misa.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan eksekusi itu dilaksanakan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1946/Pdt K/2020/ tertanggal 18 Mei 2020.

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tersebut dalam perkara antara Sie Ruslan alias Ata, Liliana Gintani Nerchan sebagai pemohon eksekusi lawan Sie Roby Sianto alias Ayong, Tan Vance Natashya sebagai termohon eksekusi,” ujarnya. 

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG