Eksekusi Pengadilan Agama Palu Timbulkan Korban Jiwa

oleh -
Proses eksekusi warisan tanah atau objek berukuran kurang lebih 2000an meter persegi di Jalan Balaikota, Rabu (20/12). FOTO: Istimewa

PALU – Sebuah proses eksekusi kewarisan di Pengadilan Agama Palu berubah menjadi tragedi memilukan ketika seorang tukang meninggal dunia dalam kecelakaan fatal. Insiden tersebut terjadi ketika pengadilan sedang mengeksekusi tanah warisan yang dipersengketakan oleh pihak-pihak terlibat, pada warisan tanah atau objek berukuran kurang lebih 2000an meter persegi di Jalan Balaikota, Rabu (20/12).

Proses eksekusi, yang dipimpin oleh Panitera Muh. Rizal, melibatkan pihak kepolisian dan kuasa hukum dari termohon, Dicky Patadjenu, serta penggugat Aditya Pratama yang diwakili oleh kuasa hukumnya Julianer, Edi, Ruslan Rusman, dan Ahmar Wellang.

Dicky Patadjenu, kuasa hukum termohon, telah menyampaikan permintaan agar pembongkaran dilakukan secara bertahap, dimulai dengan bangunan tua bekas Kantor Golkar Kabupaten Donggala. Namun, meskipun pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri dengan Nomor perkara 128/Pdt.G/2023/PN.Pal., Pengadilan Agama Palu memutuskan untuk melanjutkan eksekusi.

BACA JUGA :  Waket I DPRD Sulteng Ajak Semua Elemen Wujudkan Pilkada Damai

Ketidaksetujuan dari pihak kuasa hukum termohon disampaikan kepada Pengadilan Agama Palu, namun proses eksekusi tetap berlanjut. Dicky Patadjenu mengecam keputusan tersebut, menyatakan bahwa pengadilan seakan mengabaikan upaya hukum yang diajukan oleh kliennya.

“Pengadilan Agama tetap ngotot dua bangunan tersebut sekalian di bongkar,” kata Dicky Koordinator Wilayah Peradan Sulawesi Tengah kesal.

Tragedi mencapai puncaknya ketika tukang las dari pemohon, Sardi (28), meninggal dunia setelah tertimpa material bangunan saat melakukan pembongkaran di balik dinding yang dirobohkan. Dicky Patadjenu menduga bahwa kelalaian dalam menentukan prioritas pembongkaran menyebabkan insiden tersebut.

BACA JUGA :  Panitia Dies Natalis Unsimar ke-38 Sajikan 1000 Batang Nasi Bambu Gratis untuk Warga Poso

Pihak kuasa hukum berencana untuk menggugat lebih lanjut, termasuk gugatan terkait pinjaman yang dilakukan oleh almarhum Gufron Lasarika semasa hidupnya. Mereka juga akan meminta Polda Sulteng untuk membuat garis polisi dan menyelidiki dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG