PALU – Isu rencana eksekusi ulang lahan di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Banggai, kembali mencuat.

Menyikapi hal tersebut, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa eksekusi atas objek lahan tersebut telah dibatalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yuridis untuk dilanjutkan.

Penegasan itu disampaikan menyusul hasil klarifikasi perwakilan warga Tanjungsari dengan Polres Banggai pada 5 Januari 2026, yang mengonfirmasi adanya permohonan pengamanan eksekusi yang masuk ke pihak kepolisian.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menyatakan bahwa secara hukum eksekusi tersebut telah dibatalkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018.

Pembatalan dilakukan karena ditemukan kekeliruan nyata dan cacat hukum dalam penetapan serta berita acara eksekusi sebelumnya.

Menurut Eva, amar putusan yang dijadikan dasar eksekusi bersifat declaratoir dan constitutif, sehingga tidak dapat dieksekusi secara paksa. Selain itu, objek eksekusi juga mencakup bidang tanah yang dikuasai pihak ketiga yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara.

Ia menambahkan, eksekusi yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018 telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, dengan ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma berkepanjangan. Situasi tersebut bahkan memicu protes dari masyarakat serta mendapat perhatian DPRD Kabupaten Banggai.

“Wilayah Tanjungsari memiliki catatan kelam akibat eksekusi yang dipaksakan di masa lalu. Karena itu, kami mengingatkan agar tidak ada lagi langkah hukum yang dilakukan di atas objek yang secara yuridis telah dinyatakan cacat eksekusi,” ujar Eva dalam keterangan resminya.

Satgas PKA Sulteng juga mengimbau Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat ini agar mempedomani penetapan pembatalan eksekusi yang telah diterbitkan oleh pimpinan pengadilan sebelumnya, serta bertindak secara profesional dan berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.

Selain itu, Satgas PKA meminta aparat keamanan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merespons permohonan pengamanan eksekusi, mengingat wilayah Tanjungsari masih memiliki persoalan agraria dan yuridis yang belum sepenuhnya tuntas.