Eksekusi Lahan Pesisir Pantai Kampal Mendapat Protes Tergugat

oleh -
Eksekusi lahan di pesisir pantai Kampal, yang dilakukan PN Parigi bersama jajaran Polres Parimo. (FOTO: IST)

PARIMO – Eksekusi lahan milik warga di Pesisir Pantai Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Parigi, mendapat protes dari pihak tergugat.

PN Parigi melakukan eksekusi beradasarkan putusan perkara Nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, Nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

Salah satu tergugat, Jalaludin mengatakan, putusan pengadilan tidak memberikan keadilan. Santo Thoha (Penggugat) menurut dia, sudah menguasai lahan milik warga.

“Karena yang kami tempati ini adalah pesisir pantai sebelum reklamasi dilakukan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/01).

Menurut dia, isi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang digunakan oleh tergugat untuk memperkarakan lahan tersebut, diduga palsu karena diterbitkan pada tahun 2017. Sedangkan, tergugat mengaku telah membeli lahan kepada pemilik sebelumnya pada tahun 2005.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat di Sulteng Minta Pengesahan UU Perlindungan Masyarakat Adat

Pihaknya merasa, ada kejanggalan pada proses eksekusi, karena hanya lahan yang ditempatinya dan Nuni Salilama diminta untuk dikosongkan dan dilakukan pembongkaran. Sementara tergugat Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya yang juga masuk dalam gugatan Santo Thoha, tidak diminta untuk dikosongkan.

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum lainnya, karena sudah bertahun-tahun kami menempati lahan ini, pemilik lahan sebelumnya (Darmin Saeso) tidak pernah menyatakan jika lahan itu adalah milik mereka,” ungkapnya.

Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan Nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

BACA JUGA :  Resmi Bertugas, Ini Nama-Nama Anggota DPRD Touna Periode 2024-2029

Meskipun sempat diwarnai protes dari tergugat, eksekusi pun berlangsung aman dengan pengamanan personil Polres Parimo.

Panitera PN Parigi, I Ketut Sueca mengatakan, pihak tergugat telah bersepakat berdamai, dengan meminta waktu pembongkaran bangunan sendiri dua minggu hingga satu bulan.

“Kesepakatan antara tergugat dan penggugat tidak dapat kami intervensi. Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tetap,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin