PALU – Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel Aswar, melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (27/11).
Kedatangannya, selain melakukan eksaminasi perkara, juga memberikan penyuluhan terkait regulasi bidang narkotika.
“Kedatangan saya ke Palu untuk melakukan eksaminasi perkara, yang mana terdapat beberapa tuntutan yang dilakukan rekan-rekan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, di Kantor Kejati Sulteng,
Ia mengatakan, ada banyak laporan masuk ke Kejagung, salah satunya Sulteng sehingga perlu didalami, jangan sampai mereka yang ada di kejaksaan terjebak dengan keadaan seperti itu.
Selain itu, kata Darmawel, kedatangannya juga untuk memberikan penyuluhan beberapa regulasi yang harus diterapkan para jaksa, menyangkut penegakan hukum bidang narkotika.
“Sebab Indonesia ini darurat narkotika dan harus diwaspadai,” ujarnya.
Ia mengimbau para jaksa agar tidak selalu berpikir harus memenjarakan orang, melainkan bisa mencari solusi terbaik atas perkara yang ditangani.
“Kalau seandainya dia (terdakwa), hanya pemakai biasa, barang bukti kecil, depresi atau dijebak, tidak harus dipenjara. Bisa direhabilitasi. Itu termaktub di Peraturan Jaksa Agung Nomor: 029 Tahun 2015 tentang Rehabilitasi,” terangnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan program pemerintah yang wajib hukumnya apabila memenuhi syarat. Selain itu, kata dia, rehabilitasi juga bisa dilakukan bila yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti kecil.
“Negara akan menanggung biayanya,” sebutnya.
Untuk itu, kata dia, saat ini kejaksaan harus berpikir lebih ke depan, sehingga masyarakat tidak selalu berpikir dan merasa bahwa penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tetapi harus sama-sama tajam. Ke atas tajam, ke bawah pun tajam. Sehingga terhadap masyarakat, ada rasa kepercayaan terhadap kejakasaan dan penegak hukumnya lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay