PALU- Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi tengah (Sulteng) menetapkan I Made Wendra Kusuma Wijaya (IMW) sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik Fawzi.
Tidak hanya ditetapkan sebagai DPO, IMW juga dipecat dari kesatuannya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sampai saat ini kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil dilaporkan oleh pelapor Fawzi masih penyelidikan,” kata Kasubbid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, di Palu Kamis (20/3).
Sugeng mengatakan, sejak laporan tersebut diterima dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, keberadaan terlapor yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigadir dan bertugas di SPKT Polda Sulteng sudah tidak jelas.
“Upaya pencarian bersangkutan telah dilakukan baik oleh penyidik Ditreskrimum maupun oleh Propam Polda Sulteng dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Sugeng.
Sugeng menuturkan, karena ketidakjelasan Brigadir IMW, baik saat dilakukan pemanggilan, pencarian dan adanya DPO, akhirnya terkait kasus etiknya yang bersangkutan telah diputus dalam sidang Komisisi Kode Etik Profesi Polri tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absentia), dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami pastikan prosesnya ditindak lanjuti apabila pelakunya ditemukan. Silahkan pelapor untuk cek perkembangan hasil penyelidikan dengan tim penyidik melalui nomor kontak tercantum dalam SP2HP,” katanya.
Sebelumnya Fawzi melaporkan IMW ke Polda Sulteng medio Agustus 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil avanza miliknya.
Penipuan dan penggelapan berawal dari kesepakatan penyewaan mobil rental milik Fawzi oleh IMW selama sepuluh hari. Seiring waktu berjalan penyewaan lancar IMW kembali memperpanjang penyewaan,namun dua bulan berjalan mulai mandek,sampai akhirnya IMW kabur dan melarikan diri.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG