POSO – Mantan narapidana kasus terorisme asal Kabupaten Poso, Deni Rahmad Mahadjura alias Deni, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Madago Raya Tahun 2025.
Ia juga berkomitmen membantu upaya aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Poso, khususnya di wilayah Poso Pesisir.
Deni sebelumnya ditangkap pada 14 Mei 2022 atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme sesuai Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003.
Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan Nomor 62/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM, tertanggal 12 April 2023.
Deni menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang, DKI Jakarta, dan bebas pada 13 Februari 2025.
Meski belum memiliki pekerjaan tetap, Deni saat ini menjalani aktivitas sehari-harinya dengan memancing ikan di laut menggunakan perahu.
Saat menerima kunjungan dari personel Satgas Operasi Madago Raya, Deni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendekatan persuasif yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia berharap silaturahmi dan komunikasi yang terjalin dapat terus dipelihara sebagai bentuk kerja sama menjaga Kamtibmas di wilayah Poso.
“Insya Allah saya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan siap membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan, terutama dalam kegiatan deradikalisasi agar paham-paham radikal dan intoleran tidak lagi berkembang, khususnya di Poso Pesisir,” ujarnya.
Deni juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Operasi Madago Raya yang saat ini masih berlangsung, sebagai bagian dari upaya pemulihan keamanan dan perdamaian di Kabupaten Poso. ***