POSO – Mantan narapidana terorisme (napiter) asal Dusun Ratalemba (Tamanjeka) Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Unul alias Muhammad Unul Usman Paise alias Samil alias Nunung, dinyatakan bebas bersyarat, tanggal 3 Juli 2023 lalu.
Samil tertangkap Satgas Tinombala sekitar tahun 2016 lalu. Ia ditangkap karena terlibat terkait kasus pembunuhan Andi Sapa Sudirman serta kasus terorisme lainnya. Ia juga bergabung dengan kelompok MIT pimpinan Santoso.
Samil pun divonis hakim tindak pidana terorisme selama 10 tahun. Setelah menjalani masa tahanan selama 7 (tujuh) tahun 1 (satu) bulan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan status bebas bersyarat.
“Saya hanya ingin berpesan, beragamalah yang sewajarnya. Jangan terlalu ekstrem. Kalau sudah merasakan di dalam penjara pasti akan menyesal seperti saya dan teman-teman lainnya. Karena ternyata apa yang telah saya lakukan itu salah semua,” katanya Samil, Selasa (12/07).
Samil mengaku bersyukur bisa tertangkap oleh kepolisian. Pasalnya ia menganggap itulah jalan terbaik yang telah dipilihkan Tuhan untuk dirinya dan keluarganya.
“Kalau saya tidak tertangkap, mungkin saya sudah meninggal tertembak. Saya justru merasa diingatkan oleh Tuhan, sehingga bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik,” katanya.
Ia juga menyesali perbuatannya telah bergabung dengan kelompok MIT yang telah menjauhkannya dari para sahabat, istri, anak dan keluarga.
“Ketika bapak meninggal, saya sedang berada di penjara,” kata Samil.
Kini setelah bebas, Samil pun mencoba membuka kehidupan baru bersama istri dan keluarganya. Ia berniat akan membuka usaha demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. *